Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi Atas Double Claim Asuransi Kesehatan Setelah Berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan
Main Author: | Rofik, Hidayatur |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/177585/ |
Daftar Isi:
- Pemerintah memberikan kepastian dalam jaminan kesehatan masyarakat dengan cara membayarkan iuran melalui anggaran yang dimiliki oleh pemerintah sehingga para warga mendapatkan hak-haknya khususnya dalam hal kesehatan. Salah satunya dengan program jaminan sosial berupa BPJS yang telah diatur dalam Peraturan BPJSl Kesehatan No. 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Pada saat ini, sudah makin banyak orang yang sadar dan memanfaatkan asuransi sebagai bagian dari perencanaan keuangan jangka panjang mereka dari sisi perlindungan atas risiko yang bisa saja dialami tanpa bisa diprediksi. Hal tersebut mendorong masyarakat yang memiliki kelebihan dana untuk memiliki lebih dari 1 (satu) asuransi kesehatan. Hingga saat ini tidak ada peraturan yang mengatur mengenai pelarangan penggunaan asuransi lebih dari 1 (satu) atau double claim. Akan tetapi, merujuk pada pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, setiap orang hanya boleh mempunyai satu polis asuransi atas objek yang sama. Atas dasar isu hukum tersebut dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : (1). Bagaimana tanggung jawab perusahaan asuransi atas double claim asuransi kesehatan setelah berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan? (2). Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang polis asuransi kesehatan atas double claim asuransi kesehatan setelah berlakunya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analisis dan konsep hukum. Sumber bahan hukum dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum yang dipergunakan adalah teknik studi dokumen dengan teknik analisis bahan hukum berupa teknik deskripsi kualitatif. Hasil penelitian tesis ini adalah : (1). Tanggung jawab perusahaan asuransi atas double claim asuransi kesehatan maka penanggung pada perjanjian asuransi yang pertama dengan nilai asuransi penuhlah yang berkewajiban membayar ganti rugi kepada pemegang polis, sedangkan perjanjian asuransi berikutnya dianggap batal dan penanggung pada perjanjian ini terbebas dari kewajiban membayar ganti rugi. Apabila pembayaran ganti kerugian telah dilakukan secara penuh sesuai nilai kerugian, maka penanggung berikutnya dibebaskan, dimana tanggung jawab penanggung-penanggung itu berlaku untuk jumlah selebihnya menurut urutannya (2). Bentuk perlindungan hukum hak peserta BPJS Kesehatan dalam memperoleh pelayanan kesehatan dapat berupa perlindungan hukum preventif, yaitu negara diwakili oleh pemerintah menyediakan dan memberikan pelayanan kesehatan yang baik, aman, adil dan bermutu bagi peserta BPJS Kesehatan dan Perlindungan hukum represif adalah kebebasan kepada peserta BPJS Kesehatan untuk meminta ganti rugi apabila merasa dan terbukti pihak fasilitas kesehatan melakukan kesalahan dan kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan.