Sanksi Bagi Orang Tua Warga Negara Asing yang Tidak Melaporkan Perkembangan Anak Kepada Kementerian Luar Negeri
Main Author: | Dita, Putri Ariya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/177542/1/Putri%20Ariya%20Dita%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/177542/ |
Daftar Isi:
- Pengangkatan Anak oleh Orang Tua Angkat Warga Negara Asing yang tidak melaksanakan keharusan yang ditentukan Pasal 40 PP Pelaksanaan Pengangkatan Anak menyebutkan bahwa “dalam hal pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing, Orang Tua Angkat harus melaporkan perkembangan anak kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia setempat paling singkat dalam 1 (satu) tahun, sampai dengan anak tersebut berumur 18 (delapanbelas) tahun” yaitu dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran atau peringan secara lisan dan tertulis apabila tetap tidak dihiraukan maka sanksi akan berlanjut yaitu sanksi denda administrasi terkait Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 tentang Pengasuhan Anak, dalam Pasal 12 angka 4 bahwa Pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal orang tua berupa melalaikan kewajibanya. berarti pancabutan hak asuh terhadap anak ataupun menjadikan pengangkatan anak tersebut menjadi gugur. Apabila Orang Tua Angkat hanya tidak melaporkan perkembangan saja tetapi Orang Tua Angkat memenuhi segala kebutuhan anak tersebut maka yang bertugas yakni Pengadilan, karena pengadilan yang melakukan penetapan penggangkatan anak wajib melakukan pengawasan, apabila pengawasan yang dilakukan oleh pengadilan itu terbukti ada Orang Tua yang melalaikan kewajibanya terhadap anak angkat atau tidak maka otomatis melalui pengadilan tersebut bisa hak asuh anak tersebut di cabut. Tetapi sebelum dilakukan pencabutan hak asuh pengadilan berhak melakukan memberi Peringatan secara lisan atau tertulis. Jadi, tidak langsung dicabut tetapi pengadilan mengawasi bagaimana laporan perekembangan anak tersebut apakah di laporankan atau tidak. Dan sebelum hak asuh anak dicabut sebagai upaya tekahir disini ada sanksi pidana pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak pada Pasal 76a, 76b dan 77b yang dimana pada Pasal 77b menyatakan bahwa “ setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil kajian menunjukkan bahwa Orang tua angkat dalam menjalankan kekuasaannya selain berkewajiban untuk memelihara dan mendidik anak angkat mereka sebaik-baiknya sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 45 UU Perkawinan juga memiliki kewajiban untuk melaporkan perkembangan anak sesuai dengan Pasal 40 PP Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa pengangkatan anak adalah beralihkan hak asuh dari Orang Tua Kadung ke Orang Tua Angkat dengan Penetapan Pengadilan. Terkait Pasal 40 PP Pelaksanaan pengangakatan Anak yang mengimbau tentang Pelaporan Perkembangan Anak kepada Kementerian Luar Negeri yang harus dilaporkan dalam waktu singkat 1 (satu) tahun sampai anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun adalah agar supaya hak anak dapat terlindungi dengan sebaik-baiknya. Dengan adanya pelaporan tersebut, menjadikan Kementerian, Yayasan Sosial dan Lembaga yang terkait dapat mengatahui tentang pertumbuhan anak angkat tersebut dan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari nantinya.