Pembinaan Narapidana Pengulangan Tindak Pidana (Residivist) Penipuan Melalui Sistem Pemasyarakatan (Studi Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Malang)

Main Author: Saputra, Andi Wira
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/177519/1/Andi%20Wira%20Saputra.pdf
http://repository.ub.ac.id/177519/
Daftar Isi:
  • Dengan penggantian istilah “Penjara” menjadi “Lembaga Pemasyarakatan” tentu terkandung maksud baik yaitu bahwa pemberian maupun pengayoman warga binaan tidak hanya terfokus pada itikad menghukum (Funitif Intend) saja melainkan suatu berorientasi pada tindakan - tindakan yang lebih manusiawi dan disesuaikan dengan kondisi dari warga binaan itu. Dengan demikian tujuan pidana penjara itu adalah di samping menimbulkan rasa derita pada terpidana dihilangkannya kemudahan bergerak, membimbing terpidana agar bertobat dan mendidik supaya menjadi seorang anggota masyarakat yang baik dan berguna, supaya tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan. Pergantian nama rumah penjara menjadi Lembaga Pemasyarakatan juga diikuti dengan perubahan fungsinya yakni menjadi tempat bukan untuk semata mata memidana orang, melainkan juga sebagai tempat untuk membina atau mengayomi serta memasyarakatkan orang-orang terpidana agar mereka itu setelah selesai menjalani pidananya, mempunyai kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan kehidupan di luar Lembaga Pemasyarakatan sebagai warga negara yang baik dan taat pada hukum yang berlaku. Walaupun telah ada gagasan untuk menjadikan tujuan dari pidana penjara itu suatu pemasyarakatan dan sebutan “rumah penjara” telah berganti menjadi “Lembaga Pemasyarakatan” akan tetapi di dalam praktiknya ternyata Pemasyarakatan sebagai tujuan pidana penjara tidak didukung dengan sarana yang diperlukan dan bahkan perangkat peraturan gagasan yang merupakan landasan operasional dari Lembaga Pemasyarakatan untuk mengayomi serta memasyarakatkan para warga binaan. Salah satu persoalan yang sering muncul ke permukaan dalam kehidupan masyarakat adalah masalah tentang tindak pidana dalam bentuk penipuan. Persoalan tindak pidana dalam bentuk penipuan yang dijumpai di masyarakat telah menampilkan berbagai bentuk penipuan mulai penipuan kecil-kecilan sampai dengan penipuan berskala besar. Penipuan yang terjadi di masyarakat dewasa ini biasanya dilakukan oleh orang-orang yang telah dikenal oleh para korban dan tidak menutup kemungkinan para pelaku penipuan berasal dari keluarga korban sendiri, maupun dari teman dekat korban sehingga pelaku dapat mendapatkan kepercayaan dengan mudah. Menurut Dr. Abdul Madjid mengatakan kasus tindak pidana penipuan menarik karena ada faktor secara psikologis yang orang itu kalau sudah berbohong itu pasti akan berulang. Lembaga Pemasyarakatan tidak lebih dari sekumpulan orang-orang melanggar hukum pidana, yang berkumpul dari yang kelas teri sampai kelas kakap, dikumpulkan menjadi satu, lalu mereka bertukar pikiran, lalu menjadi penjahat yang lebih tinggi kelasnya sehingga tidak menutup kemungkinan narapidana tersebut bila sudah keluar dari lembaga pemasyarakatan bukannya menjadi lebih baik akan tetapi sebaliknya dia akan mengulangi kembali perbuatan jahatnya tersebut yang kemudian menjadi penjahat kambuhan (Residivist). Selain itu hal tersebut juga disebabkan karena tidak dapat dipisahkan lagi, mana penjahat yang harus dibina sangat keras (Supermaximum security), seperti kejahatan kelas kakap, dengan pembinaan yang sangat lunak, sehingga tidak mustahil mereka akan bertukar pikiran antara narapidana yang satu dengan narapidana yang lainnya, karena jumlah sipir yang tidak seimbang dengan jumlah narapidananya.