Keabsahan Kuasa Jual Dengan Hak Substitusi Dalam Hal Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
Main Author: | Andriany, Natalia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/177513/1/Natalia%20Andriany%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/177513/ |
Daftar Isi:
- Praktik pemberian kuasa berkembang sesuai dengan kebutuhan, pemberian kuasa jual sering disertai dengan hak substitusi, sehingga kuasa menjual tersebut dapat dialihkan kepada pihak pengganti lainnya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Oleh karena itu, penggunaan surat kuasa jual banyak dilakukan oleh para pihak hanya untuk menghindari pembayaran BPHTB. Untuk itu, Issue Hukum dalam penelitian ini adalah (1) Apakah kuasa jual dengan hak sustitusi dalam peralihan hak atas tanah yang berkaitan dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sah menurut ketentuan peraturan di Indonesia?, (2) Bagaimana pengaturan tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tidak dapat disimpangi oleh wajib pajak?. Dan tujuan penelitian ini untuk: (1) menganalisa keabsahan surat kuasa jual dalam proses pengalihan hak atas tanah berkaitan dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); (2) menganalisa pengaturan tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang tidak dapat disimpangi oleh wajib pajak. Kerangka teoritik yang digunakan adalah teori keabsahan dan teori penemuan hukum. Jenis penelitian adalah yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach). Teknik pengumpulan bahan hukum primer, sekunder dan menggunakan studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum menggunakan metode interpretatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: (1) Surat kuasa jual bersubstitusi dengan tujuan untuk menghindari pembayaran Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB) dianggap tidak sah, karena: (a) Surat kuasa jual bersubstitusi tersebut sesungguhnya bukan merupakan perjanjian atau kontrak yang dibuat berdasarkan konsensus dari para pihak yang membuatnya (Pasal 1320 ayat (1) KUH-Perdata); (b) Surat kuasa jual bersubstitusi tersebut sebenarnya tidak dapat menjamin bahwa perjanjian tersebut merupakan wujud kebebasan berkontrak yang dilakukan berdasarkan kecakapan seseorang (penerima kuasa) untuk membuat perjanjian (Pasal 1320 ayat (2) KUH-Perdata); (c) Surat kuasa jual bersubstitusi tersebut dibuat oleh para pihak yang tidak bebas untuk membuat perjanjian yang menyangkut kuasa yang dilarang oleh undang-undang atau bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum (Pasal 1320 ayat (4) KUHPerdata). (2) Pengaturan hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam mencegah terjadi penghindaran BPHTB melalui penggunaan kuasa jual substitusi dalam peralihan hak atas tanah, dapat dilakukan melalui, antara lain: (a) mengingat pemungutan BPHTB diserahkan kepada Pemda dalam rangka meningkatkan retribusi daerah, maka Pemda melakukan pengaturan BPHTB melalui Perda seperti yang telah dilakukan oleh Provinsi DKI Jakarta; (b) Pemda menjalin kerjasama dan membuat MoU dengan Pengurus Daerah INI (Ikatan Notaris Indonesia) dan Pengurus Daerah Ikatan PPAT dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kejujuran Notaris dan/atau PPAT dalam hal pembayaran BPHTB oleh Wajib Pajak yang menjadi kliennya.