Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Studi Pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gresik)
Main Author: | Arundinasari, Indira |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/177511/1/Indira%20Arundinasari.pdf http://repository.ub.ac.id/177511/ |
Daftar Isi:
- Otonomi Daerah menjadikan Pendapatan Asli Daerah sebagai sumber keuangan untuk pengelolaan daaerahnya sendiri agar meminimalisir ketergantungan terhadap pemerintah pusat adalah syarat dalam sistem pemerintahan negara. Sumber Pendapatan Asli Daerah adalah berasal dari Pajak Daerah; Retribusi Daerah; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pengertian retribusi daerah, adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan, ini diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 23 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sehingga diharapkan adanya peningkatan Pendapatan Asli Daerah dari sektor perizinan retribusi derah yang dikelola oleh DPM-PTSP sebagai instansi pemerintah yang betugas menjalankan kebijakan mengenai Retribusi Daerah perizinan mendirikan bangunan. Masyarakat mendapatkan manfaat dari retribusi mendirikan bangunan ini karna legalitas dan kepastian hukum yang lebih terjamin atas bangunan masyarakat dengan adanya dukungan seperti perbaikan sistem informasi dari internal DPM-PTSP atau eksternal masyarakat yang mempunyai sumbangsih saran dan masukan kepada instansi. Sehingga realisasi dari implementasi peraturan daerah nomor 23 tahun 2004 ini cenderung mengalamai kenaikan yang cukup signifikan. Kata Kunci: Implementasi, kebijakan publik, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.