Kecapan Bertindak Bagi Penyandang Disabilitas Autisme Selaku Subyek Hukum Menurut Persefektif Hukum Perdata

Main Author: Setiawan, Endra Agus
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/177449/1/Endra%20Agus%20Setiawan%20-%20Copy.pdf
http://repository.ub.ac.id/177449/
Daftar Isi:
  • Pasca di undangkannya Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai pengganti Undang-Undang No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, istilah cacat diganti dengan disabilitas. Di dalam Undang-Undang No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat tidak mengenal istilah penyandang autisme, istilah penyandang autisme baru ada di dalam UU Penyandang Disabilitas dan di dalam Pasal 4 ayat 1 huruf (c) UU Penyandang Disabilitas, disabilitas autisme masuk kedalam kategori disabilitas mental, padahal Autisme adalah disabilitas perkembangan dan berbeda dengan disabilitas mental sebagaimana skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian. Dengan menempatkan disabilitas autisme ke dalam disabilitas mental akan menimbulkan persepsi bahwa seorang dengan disabilitas autisme adalah seorang yang harus ditaruh dibawah pengampuan karena dianggap tidak cakap. Berdasarkan hal tersebut, tujuan penelitian ini adalah untuk : (1) Mendeskripsikan dan menganalisis mengenai kecakapan bertindak bagi penyandang disabilitas autis sebagai subyek hukum berdasarkan persefektif hukum perdata Indonesia; (2) Untuk mengetahui apakah seorang penyandang disabilitas autis dapat membuat dan menandatangani suatu perjanjian bagi dirinya sendiri secara mandiri dan tanpa diwakili oleh orang lain selaku pengampu dan akibat hukum apa yang terjadi terhadap suatu perjanjian yang dibuat oleh seorang penyandang disabilitas autisme. Kerangka teoritik yang digunakan adalah: (1) Teori Kepastian Hukum, (2) Teori Keadilan. Metode penelitian menggunakan metode preskriptif yang bertujuan untuk memberikan gambaran atau merumuskan masalah sesuai dengan keadaan atau fakta yang ada melalui dua pendekatan penelitian, yaitu pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum digunakan cara studi dokumen atau kepustakaan. Pengolahan bahan hukum dilakukan dengan pendekatan analitis (analyitical approach) ̧ Hasil penelitian menyimpulkan: (1) konsep dan kriteria kecapakan bertindak bagi penyandang disabilitas autisme adalah sama dengan subyek hukum orang pada umumnya, bahwa selama penyandang disabilitas autisme itu telah berumur dewasa dan tidak ditaruh dibawah pengampuan (330 Jo 1330 KUHperdata) serta tidak dinyatakan tidak cakap berdasarkan penetapan pengadilan (Pasal 32 UU Penyandang Disabilitas), maka seorang penyandang disabilitas autisme adalah subyek hukum yang cakap bertindak secara hukum (yuridis); (2) Seorang penyandang disabilitas autisme dapat melakukan perbuatan hukum bagi dirinya sendiri tanpa harus diwakili karena pengampuan, selama memenuhi kriteria cakap menurut undang-undang, yaitu menurut 330 KUHPerdata mengenai batasan usia, 1320 KUHperdata mengenai syarat sahnya perjanjian dan selama tidak dinyatakan tidak cakap berdasarkan penetapan pengadilan (Pasal 32 UU Penyandang Disabilitas).