Rekonsepsi Pasal 4 Ayat (1) Huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas Dalam Rangka Kepastian Hukum Bagi Penyandang Disabilitas Mental Sebagai Subjek Hukum

Main Author: Triyoga, Shinta
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/177444/1/Shinta%20Triyoga.pdf
http://repository.ub.ac.id/177444/
Daftar Isi:
  • Penulisan tesis ini diteliti karena adanya kekaburan makna yang terdapat pada pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Pasal tersebut menyatakan bahwa psikososial dan disabilitas perkembangan merupakan bagian dari disabilitas mental tanpa menyebutkan kriteria hukum yang jelas. Dengan demikian maka dapat diasumsikan bahwa penyandang psikososial dan disabilitas perkembangan merupakan subjek hukum yang tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Hal ini mempersamakan kriteria psikososial dan disabilitas perkembangan dengan kriteria ketidakcakapan yang ada dalam pasal 433 KUH Perdata yaitu seseorang yang dalam kondisi dungu, gila/mata gelap, dan pemboros adalah termasuk kategori orang yang berada di bawah pengampuan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji serta menganalisa mengenai konsep serta kriteria hukum yang terdapat pada pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang berkaitan dengan kepastian hukum bagi peyandang disabilitas mental. Tesis ini disusun dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari 3 (tiga) jenis, antara lain a) bahan hukum primer; b) sekunder; dan c) tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum berupa studi kepustakaan, yaitu penelitian yang dilakukan dengan mengumpulkan data yang didapatkan dari kepustakaan untuk dijadikan sebagai bahan kajian, kemudian dianalisis dengan menggunakan berbagai jenis penafsiran atau interpretasi. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ilmiah ini adalah berupa penyempurnaan kriteria hukum menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang berkaitan dengan kepastian hukum bagi penyandang disabilitas mental. Adapun penambahan kriteria hukum tersebut antara lain a) terganggunya sistem neuron; dan b) pada tingkatan tertentu. Dengan adanya penyempurnaan mengenai kriteria hukum tersebut, maka diperlukan rekonsepsi terhadap pasal tersebut untuk menghindari kekaburan makna agar kepastian hukum dapat tercapai. Selain berupa penambahan kriteria hukum, hendaknya dalam penulisan aturan perundang-undangan menggunakan istilah kata dan tanda baca yang tepat sehingga tidak menimbulkan multitafsir.