Kedudukan Saudara Seibu Dalam Mewaris Dan Menghijab Menurut Hukum Waris Islam
Main Author: | Anjani, Nazhiva |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/177438/1/NAZHIVA%20ANJANI%20%20TESIS%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/177438/ |
Daftar Isi:
- Pada tesis ini, penulis mengangkat permasalahan tentang kedudukan saudara seibu dalam mewaris dan menghijab menurut hukum waris Islam. Hal tersebut dilatar belakangi karena para ulama ahlussunnah waljamaah sesuai dengan prinsip-prinsip kepatrilinealan, Saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan, hanya mewaris sebagai ahli waris dzul faraid. Baik saudara kandung maupun saudara sebapak tidak bisa menghijab saudara seibu. Komparasi ini menjadi menarik, sebab menjadikan sistem kewarisan patrilineal yang dibangun oleh ahlussunnah waljamaah sering menghadapi ketidakkonsitenan. Rumusan masalah tesis ini adalah bagaimana kedudukan saudara seibu (laki-laki dan atau perempuan) dalam mewaris dikaitkan dengan sistem kekerabatan patrilineal yang dibangun oleh ahlusunnah waljamaah dan menghijab dikaitkan dengan sistem kekerabatan patrilineal dalam peraturan perundang-undangan. Tujuan dalam penelitian tesis ini adalah (1) menganalisa tentang kedudukan saudara seibu, baik laki-laki maupun perempuan dalam mewaris dikaitkan dengan sistem kekerabatan patrilineal yang dibangun oleh ahlussunnah waljamaah. dan (2) menganalisis tentang pertimbangan yuridis yang dijadikan dasar pertimbangan dalam memutus perkara yang terkait dengan kedudukan saudara seibu baik laki-laki maupun perempuan dalam menghijab. Untuk menganalisis permasalahan tesis ini, teori-teori yang akan dijadikan pedoman analisis adalah teori kepastian hukum, teori cita hukum dan teori kemaslahatan. Jenis penelitian tesis ini menggunakan metode hukum normatif yang terdiri dari pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian tesis ini, penulis menyimpulkan bahwa hukum waris islam membedakan saudara menjadi (a) saudara kandung, (b) saudara sebapak, (c) saudar seibu. Saudara seibu baik laki-laki maupun perempuan hanya mewaris sebagai ahli waris dzul faraid, dengan kemungkinan bagian 1/3 bila lebih dari satu atau 1/6 bila hanya satu. Kedudukan saudara seibu, baik jenisnya maupun jumlah bagiannya, merupakan hasil ijtihad para ulama ahlusunnah waljamaah, sebab Al-Quran hanya menyebut “saudara”. Saudara seibu baik laki-laki maupun perempuan hanya terhijab hirman oleh bapak dan atau anak (baik anak laki-laki maupun anak perempuan). Sementara itu saudara kandung, baik laki-laki maupun perempuan dan saudara sebapak baik laki-laki maupun perempuan, terhijab hirman oleh bapak dan atau anak laki-laki saja. Hal ini tidak diikuti oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI).