Formulasi Pengaturan Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Melalui Cyber Notary
Main Author: | Putri, Cyndiarnis Cahyaning |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/177383/1/Cyndiarnis%20Cahyaning%20Putri%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/177383/ |
Daftar Isi:
- Pada tesis ini membahas tentang kekosongan hukum terhadap pengaturan terkait salah satu kewenangan notaris, yakni cyber notary sebagaimana termaktub dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (3) UU Jabatan Notaris. Dalam tesis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apa makna terhadap kewenangan notaris mengenai pembuatan akta melalui cyber notary? (2) Bagaimana implikasi hukum terhadap ketiadaan pengaturan hukum kewenangan Notaris dalam pembuatan akta melalui cyber notary? (3) Bagaimana formulasi pengaturan kewenangan notaris dalam pembuatan akta melalui cyber notary? Karya tulis tesis ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan komparatif. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis dianalisis dengan menggunakan teknik analisis preskriptif, yang kemudian ditafsirkan dengan menggunakan metode penafsiran bahasa, sistematis, serta komparatif. Pada hasil penelitian, penulis menemukan jawaban bahwa pemaknaan terhadap kewenangan Notaris mengenai cyber notary berlaku limitatif terhadap kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik. Implikasi hukum terhadap ketiadaan pengaturan hukum kewenangan Notaris dalam pembuatan akta melalui cyber notary dapat ditinjau dalam perspektif urgensi pengaturan cyber notary, manifestasi progresivitas hukum dalam bidang kenotariatan, serta kekosongan hukum terhadap kewenangan notaris dalam pembuatan akta melalui cyber notary. Sedangkan formulasi pengaturan kewenangan Notaris terhadap cyber notary meliputi mekanisme sertifikasi transaksi elektronik melalui cyber notary; akta cyber notary; wilayah jabatan notaris dalam cyber notary; dan kewajiban notaris dalam menjalankan kewenangan terhadap cyber notary.