Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Efektivitas Implementasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Dan Pelayanan Pasar Melalui Revitalisasi Pasar Tradisional Di Kabupaten Tulungagung (Studi Kasus Pada Pasar Ngemplak)
Main Author: | Haryuanda, Moch. Rizal Fajri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/1773/1/Moch.%20Rizal%20Fajri%20Haryuanda.pdf http://repository.ub.ac.id/1773/ |
Daftar Isi:
- Revitalisasi pasar tradisional di Kabupaten Tulungagung pada umumnya dan di Pasar Grosir Ngemplak pada khususnya menjadi suatu terobosan bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam mensejahterakan masyarakat. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Implementasi Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar Melalui Revitalisasi Pasar Tradisional di Kabupaten Tulungagung dan apa sajakah faktor pendukung dan penghambat Proses Implementasi Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar Melalui Revitalisasi Pasar Tradisional di Kabupaten Tulungagung. Penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif yaitu memberikan gambaran mengenai Implementasi Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan dan Pelayanan Pasar Melalui Revitalisasi Pasar Tradisional di Kabupaten Tulungagung dan faktor apa yang mendukung dan menghambat Proses Implementasi Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2014 itu. Instrumen penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah peneliti itu ensiri, catatan penelitian dan pedoman wawancara. Analisis data yang dilakukan meliputi proses mendeskripsikan, mengklasifikasikan dan menghubungkan atau mengkoneksikan. Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2014 melalui beberapa tahapan diantaranya sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaran dan Pelayanan Pasar di Pasar Ngemplak, proses relokasi pedagang Pasar Ngemplak ke tempat Pasar Sementara (TPS), revitalisasi bangunan fisik Pasar Ngemplak, penataan zonasi kios, los Pedagang dan pemberlakuan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) bagi pedagang tetap Pasar Ngemplak, launching revitalisasi Pasar Ngemplak, dan Penyelenggaraan Festifal Pasar Tradisional (FPT) Kabupaten Tulungagung sebagai upaya menggairahkan kembali pasar tradisional sebagai ujung tombak penggerak ekonomi kerakyatan lokal sudah dilakukan secara efektif dan optimal, namun dalam setiap proses pelaksanaan atau implementasi Peraturan Daerah yang memuat program revitalisasi Pasar Grosir Ngemplak Tulungagung dan pemberlakuan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) tersebut masih mengalami banyak kendala dari komparasi analisis data, dapat disimpulkan masih banyak hambatan, celah dan kekurangan dalam implementasi Peraturan Daerah melalui program revitalisasi Pasar Ngemplak tersebut terutama dari aspek pagu anggaran, sumber daya dan partisipasi pedagang yang tidak optimal, daripada faktor pendukung efektifias dan optimalisasi pelaksaan Peraturan Daerah melalui program revitalisasi Pasar Ngemplak yang hanya disokong dari pihak Pemerintah Daerah melalui komitmen kuat untuk merevitalisasi pasar ngemplak untuk kesejahteraan pedagang.