Peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai dalam Menangani Tindak Pidana Penyelundupan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (Studi Pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang)
Main Author: | Luminary, Novriza Golda |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/177246/1/Novriza%20Golda%20Luminary.pdf http://repository.ub.ac.id/177246/ |
Daftar Isi:
- Tindak pidana penyelundupan merupakan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai yang mana seseorang melanggar hukum melakukan kegiatan ekspor dan impor terhadap barang dengan tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindak pidana penyelundupan mempunyai dampak yang sangat besar dan dapat merugikan negara dari sektor cukai. Yang mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dijelaskan bahwa setiap barang yang masuk (impor) dikenakan atas bea masuk. Maka dari itu tindak pidana penyelundupan dibutuhkannya penanganan yang khusus untuk menindak para pelaku. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bea dan Cukai diberikan kewenangan khusus untuk menyidik baik tindak pidana maupun pelanggaran dalam bidang kepabeanan dan cukai. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan peranan penyidik pegawai negeri sipil bea dan cukai dalam menangani tindak pidana penyelundupan minuman yang mengandung etil alkohol. Penelitian ini berfokus pada peranan penyidik pegawai negeri sipil bea dan cukai dalam menangani tindak pidana penyelundupan. Selain itu, juga menggunakan analisis SWOT untuk menjawab faktor penghambat internal dan eksternal. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis data model Miles dan Huberman. Hasil penelitian ini menunjukkan konsistensi jawaban yang disampaikan oleh ketiga narasumber yaitu Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan, Kasubsi Administrasi dan Barang Hasil Penindakan, dan Pelaksana Penyidikan. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa peranan penyidik pegawai negeri sipil bea dan cukai diberikan wewenang yang mana dalam menjalankan tugasnya tidak perlu bersama-sama menangani perkara penyidikan dengan polri. Namun dapat langsung menyerahkan perkara penyidikan ke kejaksaan, polri disini hanya sebagai korwas. Dalam menjalankan tugasnya penyidik pegawai negeri sipil bea dan cukai bekerja sama dengan seksi intelijen dan penindakan bea cukai serta dengan aparat penegak hukum lainnya. Bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain yang mana ketika dalam kondisi tertentu dan dibutuhkannya resistensi yang besar.