Implementasi Kebijakan Program Sinergi Joint Analysis Dalam Upaya Pertukaran Data Pengusaha Industri Hasil Tembakau (Pabrik Rokok) Yang Telah Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak (Studi Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III dan Kntor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur II)

Main Author: Ernengsih, Diana Khaira
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/177244/1/Diana%20Khaira%20Ernengsih.pdf
http://repository.ub.ac.id/177244/
Daftar Isi:
  • Reformasi Perpajakan dan Reformasi Kepabeanan dan Cukai yang mulai dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sejak tahun 2017 menghasilkan program sinergi yang dilakukan oleh kedua instansi tersebut. Program sinergi DJP-DJBC salah satunya adalah Program sinergi joint analysis. Program sinergi joint analysis adalah kegiatan analisis bersama yang dilakukan oleh DJP bersama DJBC secara bersama untuk menelaah tingkat kepatuhan Wajib Pajak di bidang Perpajakan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan mengoptimalkan penerimaan perpajakan; dan untuk pemutakhiran profil perpajakan yang dapat digunakan dalam Program Sinergi yang lain. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan implementasi kebijakan program sinergi joitn analysis dan mengetahui faktor pendukung dan penghambat. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan publik Van Meter dan Van Horn (1975) dengan menggunakan lima indikator. Selain itu, juga menggunakan analisis SWOT untuk menjawab faktor pendukung dan penghambat. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Metode analisis yang digunakan adalah metode analisis data model Miles dan Huberman. Hasil penelitian ini menunjukkan konsistensi jawaban yang disampaikan oleh keempat narasumber yaitu Bapak Dhanny, Bapak Deni, Bapak Rizki dan Bapak Nurtjahyo. Berdasarkan kelima indikator, diperoleh hasil bahwa implementasi kebijakan joint analysis dalam upaya pertukaran data pengusaha industri hasil tembakau yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak di Kanwil DJP Jatim III dan Kanwil DJBC Jatim II sudah dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan tujuan dari kebijakan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bersama DJP-DJBC, KEP 195/PJ.2018 dan KEP 182/BC/2018. Sumber daya dalam implemnetasi kebijakan program sinergi joint analysis terdiri dari sumber daya manusia, finansial dan waktu. Karakteristik yang harus dipenuhi sebagai pelaksana kebijakan tersebut sesuai dengan SOP oleh kepala kantor maupun atasan dari bidang yang bersangkutan. Sikap atau kecenderungan para pelaksana adalah menerima dengan baik kebijakan tersebut. Selain itu, dengan adanya program sinergi tersebut menjadikan komunikasi antar-organisasi dan aktivitas pelaksana lebih harmonis daripada sebelum adanya program sinergi. Sehingga dengan implementasi joint analysis yang baik tersebut memberikan penghasilan yang optimal bagi negara.