Analisis Implementasi Peraturan Daerah Tentang Pajak Atas Usaha Rumah Kos Dan Perilaku Pemilik Usaha Rumah Kos Di Kota Malang

Main Author: Mikael, Gm Alfalah
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/177215/1/Gm%20Alfalah%20Mikael.pdf
http://repository.ub.ac.id/177215/
Daftar Isi:
  • Pemerintah Kota Malang telah melakukan pengenaan pajak atas usaha persewaan rumah kos melalui Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah. Penetapan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah diharapkan dapat memaksimalkan penerimaan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Malang. Pajak atas usaha rumah kos termasuk ke dalam kategori Pajak Hotel. Berdasarkan pada peraturan daerah tersebut, usaha rumah kos di Kota Malang yang memiliki jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) akan dikenakan pajak dengan tarif pajak sebesar 5% dari harga sewa yang dibayarkan oleh konsumen serta wajib disetorkan dan dilaporkan setiap bulannya oleh pemilik usaha rumah kos. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dan dibatasi oleh 2 fokus penelitian yaitu (1) Implementasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 yang dilakukan oleh pemerintah Kota Malang melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang ; (2) Perilaku pemilik rumah kos terhadap peraturan daerah tentang pengenaan pajak atas usaha rumah kos di Kota Malang. Data yang diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi di lapangan. Sedangkan analisa data yang digunakan adalah Analisa data model Creswell. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa Badan Pelayanan Pajak Daerah Kota Malang telah melaksanakan serangkaian bentuk kegiatan dalam upaya menyampaikan informasi tersebut baik kepada personil internal maupun kepada pemilik usaha rumah kos. Penyampaian informasi tersebut telah tersampaikan dengan baik, yaitu pemilik usaha rumah kos menyebutkan mereka mendapatkan informasi tentang pengenaan pajak atas rumah kos dari berbagai sumber. Sumbersumber tersebut diantaranya yaitu, media elektronik, sesama pemilik usaha rumah kos, kegiatan penyuluhan, dan inspeksi langsung oleh petugas pajak. Secara umum para pemilik usaha rumah kos memberikan respon positif dan setuju dengan implementasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010. Respon tersebut muncul dengan pertimbangan upaya baik Pemerintah Daerah Kota Malang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Malang melalui pembangunan daerah. Beberapa pemilik usaha rumah kos menghormati keputusan Pemerintah Daerah Kota Malang untuk melaksanakan pengenaan pajak atas usaha rumah kos, tetapi ada beberapa diantara mereka pun juga ada yang kurang setuju dengan adanya pajak atas usaha rumah kos. Mereka berpendapat pengenaan pajak atas usaha rumah kos kurang adil dengan adanya ketentuan jumlah kamar minimal.