Tanggung Jawab Notaris Akibat Pembuatan Akta Nominee Yang Merupakan Perbuatan Melawan Hukum Para Pihak
Main Author: | Pertiwi, Endah |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/177159/ |
Daftar Isi:
- Pada tesis ini, penulis mengangkat mengenai Perjanjian Nominee dalam hukum perjanjian di Indonesia yang belum diatur dalam KUHPerdata namun dalam kenyataannya tumbuh dan berkembang dalam masyarakat. Perjanjian “Nominee“diartikan sebagai perjanjian pernyataan sebenarnya dan kuasa, perjanjian nominee biasanya dituangkan dalam bentuk akta oleh para pihaknya yang dibuat dengan akta otentik, keberadaan akta Nominee ini pada prakteknya berhubungan dengan prinsip keadilan yang juga tentunya menimbulkan kerugian terhadap pihak yang bersangkutan karena perjanjian nominee merupakan perbuatan melawan hukum. Dari penjelasan tersebut maka timbulah permasalahan mengenai tanggung jawab Notaris terhadap akibat pembuatan akta Nominee yang merupakan perbuatan melawan hukum para pihak dan mengkonstruksikan hukum untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum dalam akta Nominee yang dibuat Notaris. Jenis dari penelitian ini yaitu yuridis normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian ini bahwasannya Notaris mempunyai tanggung jawab atas pembuatan akta yang merupakan perbuatan melawan hukum, yaitu :Tanggung jawab Notaris Secara perdata, Notaris dapat dimintakan ganti kerugian, Tanggung Jawab Notaris secara pidana, Notaris dapat dituntut pasal penipuan dan pemalsuan terhadap akta yang dibuat oleh Notaris, Tanggung jawab Notaris secara administratif, pemberhentian secara tidak hormat. Serta untuk mengonstruksikan Nominee: Struktur Hukum (Legal Structure) aparat penegak hukum memperbaiki sistem keamanan dan memberikan sanksi, substansi hukum (substance of the law), harus adanya kejelasan norma, pelarangan terhadap nominee juga sanksi yang tegas yang dituangkan kedalam peraturan Perundang-undangan, dan Budaya hukum,dilakukan dengan menggunakan dan disesuaikan dengan Budaya Indonesia, menekankan kepada kesadaran masyarakat dan jika perlu dilaksanakannya sosialisasi mengenai nominee ini.