Akibat Hukum Terhadap Objek Fidusia Yang Disewakan Kepada Pihak Ketiga (Studi Di Koperasi Kosayu Malang)

Main Author: Permatasari, Yana Gilang
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/177041/1/Yana%20Gilang%20Permatasari%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/177041/
Daftar Isi:
  • *Dalam Penulisan tesis ini membahas adanya debitur yang menyewakan objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Koperasi Kosayu Malang. Perbuatan tersebut tentu saja akan memberikan akibat hukum kepada debitur yang telah menyewakan objek jaminan fidusia tersebut kepada pihak ketiga. Jaminan kredit dalam bentuk benda bergerak seperti kendaraan bermotor, serta benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan, yang mana hanya cukup dijaminkan sertifikat atau dokumennya saja, sehingga barang-barang tersebut tidak perlu diserahkan secara fisik kepada kreditur dan tetap dapat dikuasai oleh debitur untuk dipergunakan. Tujuan dari penelitian ini adalah akibat hukum bagi debitur terhadap objek fidusia yang disewakan kepada pihak ketiga. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis empiris. Penelitian ini menggunakan analisa kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah masih banyak debitur menyewakan objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Koperasi Kosayu Malang. Faktor penyebabnya antara lain debitur membutuhkan dana untuk membayar angsuran kredit setiap bulannya. Debitur juga tidak membuat permohonan izin untuk menyewakan objek jaminan fidusia secara tertulis kepada Koperasi Kosayu Malang Penelitian tesis ini menggunakan jenis penelitian Yuridis Empiris metode pendekatan nya menggunakan Yuridis Sosiologis. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan Apabila debitur menyewakan objek jaminan fidusia yang tidak merupakan benda persediaan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari Koperasi Kosayu Malang, maka akibat hukum yang ditimbulkan yaitu berupa perbuatan wanprestasi yang diatur dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen dan Pemberian Jaminan Secara Kepercayaan (Undang-Undang Fidusia) serta sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia.