Praktik Pengalihan Pelaksana Pekerjaan Oleh Perusahaan Penyedia Jasa Yang Telah Ditetapkan Sebagai Pemenang Tender Kepada Pihak Lain Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Studi Kasus Di Kabupaten Minahasa Utara)

Main Author: Mokoginta, Giannini
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/177036/1/Giannini%20Mokoginta%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/177036/
ctrlnum 177036
fullrecord <?xml version="1.0"?> <dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.ub.ac.id/177036/</relation><title>Praktik Pengalihan Pelaksana&#xD; Pekerjaan Oleh Perusahaan Penyedia Jasa Yang Telah&#xD; Ditetapkan Sebagai Pemenang Tender Kepada Pihak Lain&#xD; Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah&#xD; (Studi Kasus Di Kabupaten Minahasa Utara)</title><creator>Mokoginta, Giannini</creator><subject>346.022 Contracts</subject><description>Pasal 32 ayat (4) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun&#xD; 2003 tentang Pengadaan Barang /jasa Pemerintah menyatakan bahwa Penyedia&#xD; Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan&#xD; Kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia&#xD; Barang/jasa spesialis. Kenyataanya sering dijumpai praktik pengalihan pelaksana&#xD; pekerjaan oleh perusahaan penyedia yang sudah ditetapkan sebagai pemenang&#xD; tender kemudian melimpahkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain yang&#xD; mempunyai klasifikasi pekerjaan dibidang-bidang yang sama, bukan penyedia&#xD; Barang/Jasa spesialis, yang juga seolah-olah diperkuat dengan Akta Notaris.&#xD; Sebagai contoh praktik pengalihan pelaksana pekerjaan dalam kasus posisi yang&#xD; terjadi pada proyek pengadaan barang/jasa. pengadaan Alat-alat kesehatan pada&#xD; Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara, Tahun Anggaran 2007, C.V Tunas&#xD; Unggul Indah /Dir. Ny. Frida Monik ditetapkan sebagai pemenang tender,&#xD; berdasarkan penetapan tersebut diatas kemudian C.V Tunas Unggul Indah/Dir Ny.&#xD; Frida Monik (pihak pertama) melakukan pengalihan pelaksana pekerjaan kepada&#xD; Sdr. Mery Kuswandi (pihak kedua) yang notabennya bukan orang/badan usaha&#xD; yang melakukan kegiatan usaha dibidang penyedia Barang/Jasa Spesialis. dengan&#xD; dibuatkan Kuasa Direktur yang dibuat secara Notaril. Tujuan penelitian yaitu: 1)&#xD; Untuk mengetahui dan menganalisis Bagaimana pelaksanaan pengadaan&#xD; Barang/jasa Pemerintah yang dilakukan oleh perusahan penyedia yang telah&#xD; ditetapkan sebagai pemenang tender Pengadaan Alat-alat Kesehatan Tahun&#xD; Anggaran 2007 di Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara. 2) Apa motif&#xD; dibalik dilakukannya pengalihan pelaksana pekerjaan oleh perusahaan penyedia&#xD; yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender Pengadaan Barang/jasa&#xD; Pemerintah kepada pihak lain.&#xD; Penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris (Sosiolegal&#xD; research), dengan menggunakan Pendekatan Sosiologi Hukum. Penelitian ini&#xD; dilakukan di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Jenis Data&#xD; dalam Penelitian ini meliputi: a) Data primer diperoleh dari hasil wawancara&#xD; mendalam dengan responden dan narasumber, yaitu masyarakat Kabupaten&#xD; Minahasa Utara yang mempunyai kegiatan usaha di bidang pengadaan barang/jasa&#xD; Pemerintah, serta Aparatur Sipil Negara Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa&#xD; &#xD; Utara yang terlibat langsung dalam pengadaan Alat-alat Kesehatan yang&#xD; bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007, Data sekunder&#xD; diperoleh dengan studi kepustakaan, yaitu teknik pengumpulan data yang&#xD; dilakukan melalui media tertulis, media elektronik, dan internet.&#xD; Hasil penelitian menunjukkan Bahwa pada tahun 2007 ada proyek pengadaan&#xD; alat kesehatan medis paket pekerjaan KIA SET, USG dan Incubator/Blibed Dana Alokasi&#xD; Khusus Tahun Anggaran 2007 dengan Nilai sebesar 1,559,419.000 (Satu Milyar lima&#xD; ratus lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah). Proyek tersebut&#xD; ditenderkan dan yang menang adalah CV Tunas Unggul. Kemudian berdasarkan&#xD; penetapan pemenang tender tersebut, CV Tunas Unggul melakukan pengalihan pelaksana&#xD; pekerjaan kepada kerabatnya Nyonya Mery Kuswandi dengan melakukan pemberian&#xD; kuasa Direktur untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Dalam pengalihan tersebut pihak&#xD; yang menerima pengalihan tidak mempunyai suatu kegiatan usaha di bidang spesialis.&#xD; Dalam pelaksanaanya juga pihak yang mengalihkan membolehkan pihak penerima&#xD; pengalihan untuk membuka rekening baru untuk keperluan agar supaya dana proyek bisa&#xD; langsung mengalir ke rekening Nyonya Mery Kuswandi sebagai penerima pengalihan.&#xD; motif yang mendorong sehingga menyebabkan sering terjadinya pengalihan tersebut,&#xD; Salah satu faktor adalah pihak penyedia kekurangan dana sehingga proyek di alihkan ke&#xD; pihak yang memiliki dana yang cukup dan mau melaksanakan proyek tersebut dengan&#xD; persyaratan pihak yang menerima pengalihan harus memberikan sejumlah uang kepada si&#xD; pemberi pengalihan sebagai bentuk pembelian pekerjaan.&#xD; Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa CV Tunas Unggul&#xD; melakukan pengalihan pelaksana pekerjaan kepada pihak lain, sehingga&#xD; menyebabkan: Pelaksanaan bertentangan dengan ketentuan pasal 32 (4)&#xD; Keputusan Presidan Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2010 tentang Pedoman&#xD; Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Merupakan tindakan&#xD; postbidding, serta Terjadinya Cidera janji sebagaimana larangan pengalihan yang&#xD; ditentukan dalam kontrak pengadaan barang/jasa Pemerintah. Motif yang&#xD; menyebabkan sering terjadinya praktik pengalihan pelaksana pekerjaan dalam&#xD; pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pihak penyedia kekurangan dana&#xD; sehingga proyek tersebut di alihkan ke pihak yang memiliki dana yang cukup dan&#xD; mau melaksanakan proyek tersebut dengan persyaratan pihak yang menerima&#xD; pengalihan harus memberikan sejumlah uang kepada si pemberi pengalihan&#xD; sebagai bentuk pengalihan pekerjaan. bentuk pengalihan yang dilakukan adalah&#xD; dengan melakukan pinjam perusahaan atas dasar kepercayaan saja, ada juga yang&#xD; melakukan hal tersebut dalam bentuk perjanjian baik secara Notaril maupun&#xD; dibawah tangan. Disarankan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara perlu&#xD; meningkatkan pengawasan dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah&#xD; baik dibidang kesehatan maupun disektor-sektor lainnya. Pengawasan tentunya&#xD; bisa langsung dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)&#xD; dengan ketelitian mengamati dan memahami regulasi yang ada, serta memantau&#xD; langsung pelaksanaanya.</description><date>2018-05-23</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.ub.ac.id/177036/1/Giannini%20Mokoginta%20%282%29.pdf</identifier><identifier> Mokoginta, Giannini (2018) Praktik Pengalihan Pelaksana Pekerjaan Oleh Perusahaan Penyedia Jasa Yang Telah Ditetapkan Sebagai Pemenang Tender Kepada Pihak Lain Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Studi Kasus Di Kabupaten Minahasa Utara). Magister thesis, Universitas Brawijaya. </identifier><relation>TES/346.022/MOK/p/2018/041805483</relation><recordID>177036</recordID></dc>
language eng
format Thesis:Thesis
Thesis
PeerReview:NonPeerReviewed
PeerReview
Book:Book
Book
author Mokoginta, Giannini
title Praktik Pengalihan Pelaksana Pekerjaan Oleh Perusahaan Penyedia Jasa Yang Telah Ditetapkan Sebagai Pemenang Tender Kepada Pihak Lain Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Studi Kasus Di Kabupaten Minahasa Utara)
publishDate 2018
topic 346.022 Contracts
url http://repository.ub.ac.id/177036/1/Giannini%20Mokoginta%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/177036/
contents Pasal 32 ayat (4) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2003 tentang Pengadaan Barang /jasa Pemerintah menyatakan bahwa Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/jasa spesialis. Kenyataanya sering dijumpai praktik pengalihan pelaksana pekerjaan oleh perusahaan penyedia yang sudah ditetapkan sebagai pemenang tender kemudian melimpahkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain yang mempunyai klasifikasi pekerjaan dibidang-bidang yang sama, bukan penyedia Barang/Jasa spesialis, yang juga seolah-olah diperkuat dengan Akta Notaris. Sebagai contoh praktik pengalihan pelaksana pekerjaan dalam kasus posisi yang terjadi pada proyek pengadaan barang/jasa. pengadaan Alat-alat kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara, Tahun Anggaran 2007, C.V Tunas Unggul Indah /Dir. Ny. Frida Monik ditetapkan sebagai pemenang tender, berdasarkan penetapan tersebut diatas kemudian C.V Tunas Unggul Indah/Dir Ny. Frida Monik (pihak pertama) melakukan pengalihan pelaksana pekerjaan kepada Sdr. Mery Kuswandi (pihak kedua) yang notabennya bukan orang/badan usaha yang melakukan kegiatan usaha dibidang penyedia Barang/Jasa Spesialis. dengan dibuatkan Kuasa Direktur yang dibuat secara Notaril. Tujuan penelitian yaitu: 1) Untuk mengetahui dan menganalisis Bagaimana pelaksanaan pengadaan Barang/jasa Pemerintah yang dilakukan oleh perusahan penyedia yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender Pengadaan Alat-alat Kesehatan Tahun Anggaran 2007 di Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara. 2) Apa motif dibalik dilakukannya pengalihan pelaksana pekerjaan oleh perusahaan penyedia yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender Pengadaan Barang/jasa Pemerintah kepada pihak lain. Penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris (Sosiolegal research), dengan menggunakan Pendekatan Sosiologi Hukum. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Jenis Data dalam Penelitian ini meliputi: a) Data primer diperoleh dari hasil wawancara mendalam dengan responden dan narasumber, yaitu masyarakat Kabupaten Minahasa Utara yang mempunyai kegiatan usaha di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah, serta Aparatur Sipil Negara Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara yang terlibat langsung dalam pengadaan Alat-alat Kesehatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007, Data sekunder diperoleh dengan studi kepustakaan, yaitu teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui media tertulis, media elektronik, dan internet. Hasil penelitian menunjukkan Bahwa pada tahun 2007 ada proyek pengadaan alat kesehatan medis paket pekerjaan KIA SET, USG dan Incubator/Blibed Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007 dengan Nilai sebesar 1,559,419.000 (Satu Milyar lima ratus lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah). Proyek tersebut ditenderkan dan yang menang adalah CV Tunas Unggul. Kemudian berdasarkan penetapan pemenang tender tersebut, CV Tunas Unggul melakukan pengalihan pelaksana pekerjaan kepada kerabatnya Nyonya Mery Kuswandi dengan melakukan pemberian kuasa Direktur untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Dalam pengalihan tersebut pihak yang menerima pengalihan tidak mempunyai suatu kegiatan usaha di bidang spesialis. Dalam pelaksanaanya juga pihak yang mengalihkan membolehkan pihak penerima pengalihan untuk membuka rekening baru untuk keperluan agar supaya dana proyek bisa langsung mengalir ke rekening Nyonya Mery Kuswandi sebagai penerima pengalihan. motif yang mendorong sehingga menyebabkan sering terjadinya pengalihan tersebut, Salah satu faktor adalah pihak penyedia kekurangan dana sehingga proyek di alihkan ke pihak yang memiliki dana yang cukup dan mau melaksanakan proyek tersebut dengan persyaratan pihak yang menerima pengalihan harus memberikan sejumlah uang kepada si pemberi pengalihan sebagai bentuk pembelian pekerjaan. Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa CV Tunas Unggul melakukan pengalihan pelaksana pekerjaan kepada pihak lain, sehingga menyebabkan: Pelaksanaan bertentangan dengan ketentuan pasal 32 (4) Keputusan Presidan Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Merupakan tindakan postbidding, serta Terjadinya Cidera janji sebagaimana larangan pengalihan yang ditentukan dalam kontrak pengadaan barang/jasa Pemerintah. Motif yang menyebabkan sering terjadinya praktik pengalihan pelaksana pekerjaan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pihak penyedia kekurangan dana sehingga proyek tersebut di alihkan ke pihak yang memiliki dana yang cukup dan mau melaksanakan proyek tersebut dengan persyaratan pihak yang menerima pengalihan harus memberikan sejumlah uang kepada si pemberi pengalihan sebagai bentuk pengalihan pekerjaan. bentuk pengalihan yang dilakukan adalah dengan melakukan pinjam perusahaan atas dasar kepercayaan saja, ada juga yang melakukan hal tersebut dalam bentuk perjanjian baik secara Notaril maupun dibawah tangan. Disarankan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara perlu meningkatkan pengawasan dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah baik dibidang kesehatan maupun disektor-sektor lainnya. Pengawasan tentunya bisa langsung dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan ketelitian mengamati dan memahami regulasi yang ada, serta memantau langsung pelaksanaanya.
id IOS4666.177036
institution Universitas Brawijaya
affiliation mill.onesearch.id
fkp2tn.onesearch.id
institution_id 30
institution_type library:university
library
library Perpustakaan Universitas Brawijaya
library_id 480
collection Repository Universitas Brawijaya
repository_id 4666
subject_area Indonesian Language Collection/Kumpulan Karya Umum dalam Bahasa Indonesia*
city MALANG
province JAWA TIMUR
shared_to_ipusnas_str 1
repoId IOS4666
first_indexed 2021-10-28T07:00:26Z
last_indexed 2021-10-28T07:00:26Z
recordtype dc
_version_ 1751456002883977216
score 17.538404