Praktik Pengalihan Pelaksana Pekerjaan Oleh Perusahaan Penyedia Jasa Yang Telah Ditetapkan Sebagai Pemenang Tender Kepada Pihak Lain Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Studi Kasus Di Kabupaten Minahasa Utara)
Main Author: | Mokoginta, Giannini |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/177036/1/Giannini%20Mokoginta%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/177036/ |
ctrlnum |
177036 |
---|---|
fullrecord |
<?xml version="1.0"?>
<dc schemaLocation="http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc/ http://www.openarchives.org/OAI/2.0/oai_dc.xsd"><relation>http://repository.ub.ac.id/177036/</relation><title>Praktik Pengalihan Pelaksana
Pekerjaan Oleh Perusahaan Penyedia Jasa Yang Telah
Ditetapkan Sebagai Pemenang Tender Kepada Pihak Lain
Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Studi Kasus Di Kabupaten Minahasa Utara)</title><creator>Mokoginta, Giannini</creator><subject>346.022 Contracts</subject><description>Pasal 32 ayat (4) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun
2003 tentang Pengadaan Barang /jasa Pemerintah menyatakan bahwa Penyedia
Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan
Kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia
Barang/jasa spesialis. Kenyataanya sering dijumpai praktik pengalihan pelaksana
pekerjaan oleh perusahaan penyedia yang sudah ditetapkan sebagai pemenang
tender kemudian melimpahkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain yang
mempunyai klasifikasi pekerjaan dibidang-bidang yang sama, bukan penyedia
Barang/Jasa spesialis, yang juga seolah-olah diperkuat dengan Akta Notaris.
Sebagai contoh praktik pengalihan pelaksana pekerjaan dalam kasus posisi yang
terjadi pada proyek pengadaan barang/jasa. pengadaan Alat-alat kesehatan pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara, Tahun Anggaran 2007, C.V Tunas
Unggul Indah /Dir. Ny. Frida Monik ditetapkan sebagai pemenang tender,
berdasarkan penetapan tersebut diatas kemudian C.V Tunas Unggul Indah/Dir Ny.
Frida Monik (pihak pertama) melakukan pengalihan pelaksana pekerjaan kepada
Sdr. Mery Kuswandi (pihak kedua) yang notabennya bukan orang/badan usaha
yang melakukan kegiatan usaha dibidang penyedia Barang/Jasa Spesialis. dengan
dibuatkan Kuasa Direktur yang dibuat secara Notaril. Tujuan penelitian yaitu: 1)
Untuk mengetahui dan menganalisis Bagaimana pelaksanaan pengadaan
Barang/jasa Pemerintah yang dilakukan oleh perusahan penyedia yang telah
ditetapkan sebagai pemenang tender Pengadaan Alat-alat Kesehatan Tahun
Anggaran 2007 di Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara. 2) Apa motif
dibalik dilakukannya pengalihan pelaksana pekerjaan oleh perusahaan penyedia
yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender Pengadaan Barang/jasa
Pemerintah kepada pihak lain.
Penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris (Sosiolegal
research), dengan menggunakan Pendekatan Sosiologi Hukum. Penelitian ini
dilakukan di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Jenis Data
dalam Penelitian ini meliputi: a) Data primer diperoleh dari hasil wawancara
mendalam dengan responden dan narasumber, yaitu masyarakat Kabupaten
Minahasa Utara yang mempunyai kegiatan usaha di bidang pengadaan barang/jasa
Pemerintah, serta Aparatur Sipil Negara Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa

Utara yang terlibat langsung dalam pengadaan Alat-alat Kesehatan yang
bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007, Data sekunder
diperoleh dengan studi kepustakaan, yaitu teknik pengumpulan data yang
dilakukan melalui media tertulis, media elektronik, dan internet.
Hasil penelitian menunjukkan Bahwa pada tahun 2007 ada proyek pengadaan
alat kesehatan medis paket pekerjaan KIA SET, USG dan Incubator/Blibed Dana Alokasi
Khusus Tahun Anggaran 2007 dengan Nilai sebesar 1,559,419.000 (Satu Milyar lima
ratus lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah). Proyek tersebut
ditenderkan dan yang menang adalah CV Tunas Unggul. Kemudian berdasarkan
penetapan pemenang tender tersebut, CV Tunas Unggul melakukan pengalihan pelaksana
pekerjaan kepada kerabatnya Nyonya Mery Kuswandi dengan melakukan pemberian
kuasa Direktur untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Dalam pengalihan tersebut pihak
yang menerima pengalihan tidak mempunyai suatu kegiatan usaha di bidang spesialis.
Dalam pelaksanaanya juga pihak yang mengalihkan membolehkan pihak penerima
pengalihan untuk membuka rekening baru untuk keperluan agar supaya dana proyek bisa
langsung mengalir ke rekening Nyonya Mery Kuswandi sebagai penerima pengalihan.
motif yang mendorong sehingga menyebabkan sering terjadinya pengalihan tersebut,
Salah satu faktor adalah pihak penyedia kekurangan dana sehingga proyek di alihkan ke
pihak yang memiliki dana yang cukup dan mau melaksanakan proyek tersebut dengan
persyaratan pihak yang menerima pengalihan harus memberikan sejumlah uang kepada si
pemberi pengalihan sebagai bentuk pembelian pekerjaan.
Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa CV Tunas Unggul
melakukan pengalihan pelaksana pekerjaan kepada pihak lain, sehingga
menyebabkan: Pelaksanaan bertentangan dengan ketentuan pasal 32 (4)
Keputusan Presidan Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2010 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Merupakan tindakan
postbidding, serta Terjadinya Cidera janji sebagaimana larangan pengalihan yang
ditentukan dalam kontrak pengadaan barang/jasa Pemerintah. Motif yang
menyebabkan sering terjadinya praktik pengalihan pelaksana pekerjaan dalam
pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pihak penyedia kekurangan dana
sehingga proyek tersebut di alihkan ke pihak yang memiliki dana yang cukup dan
mau melaksanakan proyek tersebut dengan persyaratan pihak yang menerima
pengalihan harus memberikan sejumlah uang kepada si pemberi pengalihan
sebagai bentuk pengalihan pekerjaan. bentuk pengalihan yang dilakukan adalah
dengan melakukan pinjam perusahaan atas dasar kepercayaan saja, ada juga yang
melakukan hal tersebut dalam bentuk perjanjian baik secara Notaril maupun
dibawah tangan. Disarankan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara perlu
meningkatkan pengawasan dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah
baik dibidang kesehatan maupun disektor-sektor lainnya. Pengawasan tentunya
bisa langsung dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
dengan ketelitian mengamati dan memahami regulasi yang ada, serta memantau
langsung pelaksanaanya.</description><date>2018-05-23</date><type>Thesis:Thesis</type><type>PeerReview:NonPeerReviewed</type><type>Book:Book</type><language>eng</language><identifier>http://repository.ub.ac.id/177036/1/Giannini%20Mokoginta%20%282%29.pdf</identifier><identifier> Mokoginta, Giannini (2018) Praktik Pengalihan Pelaksana Pekerjaan Oleh Perusahaan Penyedia Jasa Yang Telah Ditetapkan Sebagai Pemenang Tender Kepada Pihak Lain Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Studi Kasus Di Kabupaten Minahasa Utara). Magister thesis, Universitas Brawijaya. </identifier><relation>TES/346.022/MOK/p/2018/041805483</relation><recordID>177036</recordID></dc>
|
language |
eng |
format |
Thesis:Thesis Thesis PeerReview:NonPeerReviewed PeerReview Book:Book Book |
author |
Mokoginta, Giannini |
title |
Praktik Pengalihan Pelaksana
Pekerjaan Oleh Perusahaan Penyedia Jasa Yang Telah
Ditetapkan Sebagai Pemenang Tender Kepada Pihak Lain
Dalam Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
(Studi Kasus Di Kabupaten Minahasa Utara) |
publishDate |
2018 |
topic |
346.022 Contracts |
url |
http://repository.ub.ac.id/177036/1/Giannini%20Mokoginta%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/177036/ |
contents |
Pasal 32 ayat (4) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun
2003 tentang Pengadaan Barang /jasa Pemerintah menyatakan bahwa Penyedia
Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan
Kontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia
Barang/jasa spesialis. Kenyataanya sering dijumpai praktik pengalihan pelaksana
pekerjaan oleh perusahaan penyedia yang sudah ditetapkan sebagai pemenang
tender kemudian melimpahkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak lain yang
mempunyai klasifikasi pekerjaan dibidang-bidang yang sama, bukan penyedia
Barang/Jasa spesialis, yang juga seolah-olah diperkuat dengan Akta Notaris.
Sebagai contoh praktik pengalihan pelaksana pekerjaan dalam kasus posisi yang
terjadi pada proyek pengadaan barang/jasa. pengadaan Alat-alat kesehatan pada
Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara, Tahun Anggaran 2007, C.V Tunas
Unggul Indah /Dir. Ny. Frida Monik ditetapkan sebagai pemenang tender,
berdasarkan penetapan tersebut diatas kemudian C.V Tunas Unggul Indah/Dir Ny.
Frida Monik (pihak pertama) melakukan pengalihan pelaksana pekerjaan kepada
Sdr. Mery Kuswandi (pihak kedua) yang notabennya bukan orang/badan usaha
yang melakukan kegiatan usaha dibidang penyedia Barang/Jasa Spesialis. dengan
dibuatkan Kuasa Direktur yang dibuat secara Notaril. Tujuan penelitian yaitu: 1)
Untuk mengetahui dan menganalisis Bagaimana pelaksanaan pengadaan
Barang/jasa Pemerintah yang dilakukan oleh perusahan penyedia yang telah
ditetapkan sebagai pemenang tender Pengadaan Alat-alat Kesehatan Tahun
Anggaran 2007 di Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Utara. 2) Apa motif
dibalik dilakukannya pengalihan pelaksana pekerjaan oleh perusahaan penyedia
yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender Pengadaan Barang/jasa
Pemerintah kepada pihak lain.
Penelitian tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris (Sosiolegal
research), dengan menggunakan Pendekatan Sosiologi Hukum. Penelitian ini
dilakukan di Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara. Jenis Data
dalam Penelitian ini meliputi: a) Data primer diperoleh dari hasil wawancara
mendalam dengan responden dan narasumber, yaitu masyarakat Kabupaten
Minahasa Utara yang mempunyai kegiatan usaha di bidang pengadaan barang/jasa
Pemerintah, serta Aparatur Sipil Negara Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa
Utara yang terlibat langsung dalam pengadaan Alat-alat Kesehatan yang
bersumber dari Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2007, Data sekunder
diperoleh dengan studi kepustakaan, yaitu teknik pengumpulan data yang
dilakukan melalui media tertulis, media elektronik, dan internet.
Hasil penelitian menunjukkan Bahwa pada tahun 2007 ada proyek pengadaan
alat kesehatan medis paket pekerjaan KIA SET, USG dan Incubator/Blibed Dana Alokasi
Khusus Tahun Anggaran 2007 dengan Nilai sebesar 1,559,419.000 (Satu Milyar lima
ratus lima puluh sembilan juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah). Proyek tersebut
ditenderkan dan yang menang adalah CV Tunas Unggul. Kemudian berdasarkan
penetapan pemenang tender tersebut, CV Tunas Unggul melakukan pengalihan pelaksana
pekerjaan kepada kerabatnya Nyonya Mery Kuswandi dengan melakukan pemberian
kuasa Direktur untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Dalam pengalihan tersebut pihak
yang menerima pengalihan tidak mempunyai suatu kegiatan usaha di bidang spesialis.
Dalam pelaksanaanya juga pihak yang mengalihkan membolehkan pihak penerima
pengalihan untuk membuka rekening baru untuk keperluan agar supaya dana proyek bisa
langsung mengalir ke rekening Nyonya Mery Kuswandi sebagai penerima pengalihan.
motif yang mendorong sehingga menyebabkan sering terjadinya pengalihan tersebut,
Salah satu faktor adalah pihak penyedia kekurangan dana sehingga proyek di alihkan ke
pihak yang memiliki dana yang cukup dan mau melaksanakan proyek tersebut dengan
persyaratan pihak yang menerima pengalihan harus memberikan sejumlah uang kepada si
pemberi pengalihan sebagai bentuk pembelian pekerjaan.
Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa CV Tunas Unggul
melakukan pengalihan pelaksana pekerjaan kepada pihak lain, sehingga
menyebabkan: Pelaksanaan bertentangan dengan ketentuan pasal 32 (4)
Keputusan Presidan Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2010 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, Merupakan tindakan
postbidding, serta Terjadinya Cidera janji sebagaimana larangan pengalihan yang
ditentukan dalam kontrak pengadaan barang/jasa Pemerintah. Motif yang
menyebabkan sering terjadinya praktik pengalihan pelaksana pekerjaan dalam
pengadaan barang/jasa pemerintah adalah pihak penyedia kekurangan dana
sehingga proyek tersebut di alihkan ke pihak yang memiliki dana yang cukup dan
mau melaksanakan proyek tersebut dengan persyaratan pihak yang menerima
pengalihan harus memberikan sejumlah uang kepada si pemberi pengalihan
sebagai bentuk pengalihan pekerjaan. bentuk pengalihan yang dilakukan adalah
dengan melakukan pinjam perusahaan atas dasar kepercayaan saja, ada juga yang
melakukan hal tersebut dalam bentuk perjanjian baik secara Notaril maupun
dibawah tangan. Disarankan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara perlu
meningkatkan pengawasan dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah
baik dibidang kesehatan maupun disektor-sektor lainnya. Pengawasan tentunya
bisa langsung dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
dengan ketelitian mengamati dan memahami regulasi yang ada, serta memantau
langsung pelaksanaanya. |
id |
IOS4666.177036 |
institution |
Universitas Brawijaya |
affiliation |
mill.onesearch.id fkp2tn.onesearch.id |
institution_id |
30 |
institution_type |
library:university library |
library |
Perpustakaan Universitas Brawijaya |
library_id |
480 |
collection |
Repository Universitas Brawijaya |
repository_id |
4666 |
subject_area |
Indonesian Language Collection/Kumpulan Karya Umum dalam Bahasa Indonesia* |
city |
MALANG |
province |
JAWA TIMUR |
shared_to_ipusnas_str |
1 |
repoId |
IOS4666 |
first_indexed |
2021-10-28T07:00:26Z |
last_indexed |
2021-10-28T07:00:26Z |
recordtype |
dc |
_version_ |
1751456002883977216 |
score |
17.538404 |