Pemberhentian Kepala Daerah Dan/Atau Wakil Kepala Daerah Oleh Mahkamah Agung (Berdasar Pasal 29 Ayat (2D) Dan (2E) yo. Ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah)
Main Author: | Juswanti, Arie |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2013
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/176736/ |
Daftar Isi:
- Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pelaksanaan Peraturan Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah belum menemukan bentuk yang jelas dan tegas, penerapannya dipengaruhi oleh konstelasi politik yang ada dalam setiap rezim pemerintahan untuk tujuan mendukung rezim yang berkuasa. Terbukti dengan adanya ketidakjelasan pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah oleh Mahkamah Agung dalam Pasal 29 ayat 2d dan 2e jo. Ayat 4 UU no.32 th.2004 Tentang pemerintahan daerah. Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah terdapat dalam pasal 29 sampai dengan pasal 35 UU No. 32 Th.2004. Seorang Kepala Daerah hanya bisa diberhentikan apabila dinyatakan bersalah oleh keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung. Dari latar belakang tersebut timbul permasalahan yang hendak diteliti yaitu : Bagaimana pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah oleh Mahkamah Agung (berdasar pasal 29 ayat 2d dan 2e jo.ayat 4 UU No.32 Th.2004 tentang Pemerintahan Daerah). Dalam penulisan tesis ini, peneliltian yang dilakukan bersifat deskriptif yaitu cara penelitian yang menggambarkan secara lengkap dan jelas tentang persoalan yang diteliti dengan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah oleh MA berdasar pasal 29 ayat 2d dan 2e yo.ayat 4 UU No.32 th.2004 ini adalah tidak jelas atau kabur (vague norm).