Ultra Petita Putusan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu Dalam Menyelesaikan Pelanggaran Kode Etik Yang Di Lakukan Oleh Komisi Pemilihan Umum Dan Bawaslu

Main Author: Hippy, Janwar
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/176668/
Daftar Isi:
  • Putusan DKPP Nomor 88/DKPP-PKE-IV/2015 memutus lebih dari yang diminta oleh pengadu (menerapkan asas ultra petita). Padahal, DKPP merupakan salah satu organ tata usaha negara yang berfungsi sebagai lembaga peradilan etik, bukan lembaga peradilan hukum. Penulis tertarik untuk melakukan kajian mengenai penggunaan asas ultra petita dalam putusan DKPP. Permasalahan dalam tesis ini antara lain 1) Apakah penggunaan asas ultra petita dalam memutus pelanggaran kode etik oleh KPU dan Bawaslu tidak bertentangan dengan kewenangan DKPP sebagai peradilan etik penyelenggara Pemilu? 2)Apa akibat hukum putusan DKPP yang menerapkan asas ultra petita? 3) Bagaimana rekosntruksi ideal pengaturan kelembagaan DKPP kedepan sebagai Peradilan Etik Penyelenggara Pemilu? Untuk menjawab permasalahan tersebut, penulisan tesis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan kasus (case approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). DKPP mempunyai kewenangan atribusi yang diberikan oleh UU Pemilu. DKPP telah menerapkan asas ultra petita. Dalam Putusan DKPP No. 88/DKPP-PKE-IV/2015 dan telah melampaui kewenangannya (detournement de pouvoir) yang diamanatkan UU Pemilu. Akibat hukum putusan DKPP yang melampaui kewenangannya ialah Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Pemilu berupa mengandung cacat hukum, dan Keputusan Tata Usaha Negara tersebut batal atau tidak sah. Konstruksi pengaturan kelembagaan DKPP sebagai Peradilan Etik Penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang harus mampu memberikan kepastian hukum baik dan tidak melampaui kewenangan atribusi UU Pemilu. Hasil dari penulisan tesis ini adalah 1) Keputusan ultra petita DKPP melanggar kewenangan DKPP. Sehingga, Keputusan DKPP Nomor 88/DKPP-PKE-IV/2015 tidak sah karena bertentangan dengan asas hukum yang berlaku dan asas kepastian hukum yang terkandung di dalam undang-undang 2) Akibat hukum keputusan DKPP yang menerapkan asas ultra petita dan melampaui kewenangan DKPP dalam UU Pemilu adalah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) sebagai tindak lanjut Putusan DKPP cacat hukum (batal dan tidak sah). 3) Rekonstruksi pengaturan kelembagaan DKPP sebagai Peradilan Etik Penyelenggara Pemilu di masa yang akan datang yaitu diaturnya larangan penggunaan asas ultra petita oleh DKPP dalam memutus pelanggaran etik penyelenggara Pemilu.