Tanggung Jawab Hukum Bagi Notaris Terkait Kerahasiaan Akta Yang Dilanggar Oleh Staf Notaris
Main Author: | Alfian, Ridho |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/176564/ |
Daftar Isi:
- Kerahasiaan akta merupakan salah satu tanggung jawab Notaris yang terdapat dalam ketentuan Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN) dan Kode Etik Notaris, Notaris dalam membuat akta autentik melibatkan staf Notaris sehingga kerahasiaan akta juga diketahui staf Notaris yang mana dalam hal kerahasiaan akta yang memiliki tanggung jawab merahasiakan akta dalam UUJN dan Kode Etik hanya Notaris. Fokus penelitian ini terletak pada konsep kerahasiaan akta terkait tanggung jawab Notaris serta bentuk tanggung jawab Notaris terkait kerahasiaan akta yang dilanggar staf Notaris. penulis menggunakan metode statute approa ch dan conceptual approach dalam penelitian yuridis normatif ini. Hasil Penelitian ini menunjukkan rahasia memilki atri yang multi tafsir dan ketentuan mengenai kerahasiaan terkait tanggung jawab Notaris masih memiliki perbedaan antara ketentuan dalam UUJN dan sumpah jabatan Notaris, serta belum ada ketentuan atau aturan yang menjelaskan secara rinci mengenai konsep kerahasiaan akta , yang mana hasil penelitian ini konsep kerahasiaan akta terkait tanggung jawab Notaris dalam hal ini antara lain mengenai rahasia jabatan, isi akta yang dibuatnya, surat yang melekat di dalamnya, serta segala keterangan dalam pembuatan akta yang di tuangkan dalam akta; kecuali Undang-undang menentukan lain. Notaris dalam menjalakan tanggung jawabnya merahasiakan akta dalam hal kerahasiaan akta tersebut dilanggar staf Notaris, dari aturan yang ada saat ini dapat dikatakan Notaris harus bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh staf Notaris karena belum ada yang mengatur atau menjelaskan secara rinci pertanggungjawaban hukum ketika kerahasiaan akta yang menjadi tanggung jawab Notaris dilanggar bukan oleh Notaris, bentuk tanggung jawab yang dapat di kenakan kepada Notaris dan staf Notaris antara lain tanggung jawab hukum perdata, tanggung jawab hukum pidana, tanggung jawab hukum administrasi, berdasarkan aturan dalam UUJN, KUHpdt dan KUHP yang menentukan untuk Notaris tetap bertanggung jawab sesuai UUJN dan staf Notaris bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya secara pribadi yang mengacu dari aturan KUHPdt dan KUHP.