Perilaku Oportunistik Eksekutif dan Legislatif dalam Penyusunan Anggaran Kota Malang
Main Author: | Arianda, Anja Ferdi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/176436/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyusunan APBD di Kota Malang, mengetahui bagaimana relasi kepentingan DPRD dan Pemerintah Kota Malang dalam melakukan penyusunan APBD, dan bagaimana analisis kasus Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Kota Malang. Penelitian ini dianalisis menggunakan teori principal-agent yang menjelaskan hubungan antara atasan dan bawahan. Dimana dari hubungan tersebut kemudian muncul masalah keagenan yang berdampak pada perilaku oportunistik. Hasil dari penelitian yang pertama adalah proses penganggaran APBD oleh DPRD dan Pemerintah Kota Malang terjadi asimetris informasi, hal ini terjadi ketika Pokok Pikiran yang dimiliki oleh DPRD yang seharusnya menjadi penyeimbang informasi dengan Pemerintah Kota Malang nyatanya sulit untuk di akomodir kedalam RKPD, jadi RKPD yang menjadi acuan dari pembentukan APBD di dominasi oleh kepentingan Pemerintah Kota Malang. Kedua, Relasi kepentingan legislatif dan eksekutif dalam pengalokasian APBD menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Malang tidak transparan dalam memberikan informasi prioritas penyusunan APBD, hal tersebut menimbulkan dominasi informasi yang dimiliki Pemerintah Kota Malang. Sehingga dari ketidak transparansian Pemerintah Kota Malang mengindikasikan perilaku memaksimalkan kepentingan. Kemudian DPRD Kota Malang menggunakan discretionary power untuk mempengaruhi penyusunan APBD, karena DPRD mempunyai peran yang sangat strategis dalam hal pengesahan APBD. Ketiga, Dengan adanya ketidak seimbangan informasi yang di peroleh antara DPRD dan Pemerintah Kota Malang kemudian timbul konflik kepentingan. DPRD Kota Malang menggunakan discretionary power dalam memenuhi kepentingannya untuk berperilaku oportunistik moral hazard. Discretionary power legislatif di gunakan untuk meminta uang imbalan kepada eksekutif. Eksekutif juga berperilaku oportunistik yang diwujudkan dengan cara memberikan sejumlah uang kepada DPRD dengan tujuan agar pengesahan RAPBD dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya gangguan dari DPRD Kota Malang.