Sanksi Pidana Pelatihan Kerja Bagi Anak Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak
Main Author: | Koy, Yunita Inoriti |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/176428/ |
Daftar Isi:
- Dalam penulisan Tesis ini, membahasa mengenai sanksi pidana pelatihan kerja dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana. Hal ini dilatarbelakangi adanya pencantuman sanksi pelatihan kerja sebagai salah satu poin sanksi pidana pokok yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidanaAnak Pasal 71 ayat (1) huruf c sebagai bentuk tindakan pemerintah dalam memberikan perlindungan dan memberikan kepentingan terbaik bagi anak yangberkonflik dengan hukum.Pokok permasalahan yang menjadi kajian dalam penulisan tesis ini adalah Apa Rasio Legis Pencantuman pelatihan kerja dalam Pasal 71 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bagaimana konsep Pelatihan Kerja yang bermanfaat bagi anak di masa mendatang. Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statuteapproce dan pendekatan Pereundang-undangan. Data penelitian dikumpulkan dan dianalisis secara deskriptif. Hasil dari penelitian ditemukan bahwa adanya kekosongan hukum terhadap tatacara pemberian sanksi pelatihan kerja yang belum direalisasikannya peraturan pemerintah yang menetapkan tentang tata cara pelaksanaan pidana pelatihan kerja sehinga hakim menjatuhkan sanksi pelatihan kerja sebagai sanksi pengganti denda dengan pidana kumulatif. Rasio legis pencantuman pelatihan kerja dalam pasal 71 ayat (1) huruf c sebagai bentuk tindakan pemerintah dalam memberikan perlindungan dan memberikan kepentingan bagi anak yang dapat dikenakan pidana pelatihan kerja sebagai sanksi bagi anak berkonflik dengan hukum berupa sanksi pidana pokok namun belum adanya peraturan pemerintah yang menetapkan tata cara pelaksanaksanaan pidana pelatihan kerja maka lebih sering Hakim menjatuhkan sanksi pelatihan kerja hanya sebagai sanksi pengganti denda sesuai Pasal 71 ayat (3) dan bukan pidana pokok yang terdapat pada pasal 71 ayat (1) huruf c . Konsep pelatihan Kerja yang bermanfaat bagi anak dengan memberikan pelatihan yang sesuai dengan minat dan bakat anak, maka konsep yang dibangun penulis antara lain: Membimbing, membina dan mengarahkan anak yang berkonflik dengan hukum dilihat dari potensi yang terdapat pada diri setiap anak yang melakukan tindak pidana. Sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenaga Kerjaan Pasal 71 ayat (1) mengatakan bahwa anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya.Pelatihan kerja diselengarakan oleh lembaga bentukan pemerintah atau lembaga swasta yang bekerjasama dengan pemerintah dan secara khusus menangani anak yang berhadapan dengan hukum untuk memberikan pelatihan kerja dengan menggali potensi dari anak tersebut.