Pertanggungjawaban Ahli Waris Notaris Yang Meninggal Dunia Terhadap Penyerahan Protokol
Main Author: | Rossa, Fanny Landriani |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/176409/1/Fanny%20Landriani%20Rossa%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/176409/ |
Daftar Isi:
- Penulisan tesis ini bertujuan untuk membahas permasalahan hukum yang berkaitan dengan pertanggungjawaban ahli waris notaris yang meninggal dunia terhadap penyerahan protokol. Dimana dalam Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Jabatan Notaris hanya merumuskan apabila seorang notaris meninggal dunia maka penyerahan protokol notaris dilakukan oleh ahli waris. Tidak secara tegas adanya kewajiban dan tidak mengatur sanksi jika protokol tersebut tidak diserahkan atau bahkan protokol tersebut hilang/musnah, tentu saja pasal tersebut menimbulkan kekaburan hukum. Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan permasalahan dalam tesis ini yaitu bagaimana pengaturan tentang kewajiban ahli waris notaris yang meninggal dunia terhadap penyerahan protokol? dan bagaimana pertanggungjawaban ahli waris notaris yang meninggal dunia jika tidak menyerahkan protokol?. Kemudian metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini, metode penelitian yuridis normatif. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Pengaturan mengenai kewajiban ahli waris terhadap penyerahan protokol notaris yang meninggal dunia dalam Pasal 63 ayat (2) Undang-Undang Jabatan Notaris secara otomatis penyerahanya memang harus dilakukan oleh ahli waris. Dengan dikaitkan ketentuan hukum waris perdata yang mengatur tentang hak dan kewajiban ahli waris, maka ahli waris secara otomatis bertanggungjawab atas protokol notaris. Sedangkan permasalahan yang kedua tentang tanggungjawab ahli waris jika tidak menyerahkan bahkan telah memusnahkan seluruh atau sebagian dari protokol notaris tersebut adalah yang pertama tanggungjawab perdata karena telah melakukan perbuatan melanggar hukum yang sanksinya berupa penggantian ganti v kerugian, yang kedua tanggungjawab secara pidana karena telah melakukan tindak pidana pengeruskan barang yang sanksinya berupa pidana penjara dan berupa denda.