Perlindungan Hukum Terhadap Pihak Yang Menyewakan Atas Objek Sewa Gedung Yang Tidak Digunakan Sesuai Dengan Peruntukannya Oleh Penyewa (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 60 K/PDT/2013)

Main Author: Mahdi, Imam
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/176180/1/Imam%20Mahdi%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/176180/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini menganalisis perlindungan hukum terhadap pihak yang menyewakan terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 60 K/Pdt/2013 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 229/Pdt/2012/PT. SMG Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 56/Pdt.P/2011/PN. JPR. Terjadi ketidak sesuaian atau pertentangan antara Putusan Mahkamah Agung Nomor 60 K/Pdt/2013 dengan Peraturan Perundang-Undangan. Rumusan masalah yang diangkat dalam tesis ini 1). Apakah rаtio decidensi Putusаn Mahkamah Agung Nomor 60 K/Pdt/2013 telah memberikаn rasa keadilan terhаdаp pihak yang menyewakan objek sewа gedung, 2). Implikаsi hukum dаri Putusаn Mahkamah Agung Nomor 60 K/Pdt/2013 terhadap pihak yang menyewakan, 3). Perlindungаn hukum terhadap pihak yang menyewakan atas objek sewа gedung yang tidak digunakan sesuai peruntukannya oleh penyewа. Jenis penelitian tesis ini adalah normative melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ratio decidendi Putusan Mahkamah Agung No 60 K/Pdt/2013 kurang memberikan keadilan bagi pihak yang menyewakan karena kurang cermat meneliti hukum yang dibuat dalam perjanjian sewa-menyewa terkait hak dan kewajibannya. Akibat hukum dari putusan Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi mewajibkan bagi para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan asas res judicata pro veritate habitur. Perlindunga preventif dengan mencantumkan klausula dalam perjanjian sewa menyewa untuk membuat pelarangan meninggalkan Gedung yang disewa tanpa izin dari pihak yang menyewakan dan upaya mengajukan gugatan wamprestasi kepada penyewa karena memindahkan pengelolaan obyek sewa Gedung kepada pihak ketiga yang tidak diperjanjian dalam perjanjian sewa menyewa.