Penggantian Tempat Oleh Ahli Waris Yang Menolak Warisan Menurut Hukum Waris Perdata Dan Hukum Waris Islam

Main Author: Permatasari, Gibtha Wilda
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/176146/1/Gibtha%20Wilda%20Permatasari%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/176146/2/LAMPIRAN%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/176146/
Daftar Isi:
  • Dalam penelitian tesis ini, permasalahan yang diangkat berawal dari adanya kekaburan norma yaitu pasal 848 dan pasal 1060 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menimbulkan multitafsir pemahaman pasal tersebut dengan membandingkan dalam perspektif hukum waris perdata dengan hukum waris Islam sebagai dua sistem hukum kewarisan yang mayoritas digunakan oleh masyarakat Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, tesis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apakah ahli waris yang menolak warisan diperbolehkan mengganti tempat menurut Hukum Waris Perdata dan Hukum Waris Islam ? (2) Bagaimana peran Notaris di dalam memberikan kepastian hukum untuk mencegah permasalahan kewarisan menurut Hukum Waris Perdata dan Hukum Waris Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Analisis bahan hukum pada penelitian ini menggunakan metode interpretasi atau penafsiran secara sistematis dan gramatikal. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan ahli waris yang menolak warisan menurut hukum waris perdata tidak dapat mengganti tempat (plaatsvervulling), hal ini berdasar pasal 1058 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam hukum waris Islam penggantian tempat dikenal dengan istilah mawali dan hukum Islam tidak mengakui penolakan warisan, penolakan warisan hanya ada dalam hukum waris perdata. Peran Notaris dalam memberikan kepastian hukum dalam bidang kewarisan adalah dengan membuat Surat Keterangan Waris dalam bentuk akta pihak (partij akta) bukan dalam bentuk surat di bawah tangan.