Kriminalisasi Kelalaian Dalam Perbuatan Persiapan Tindak Pidana Terorisme Di Indonesia

Main Author: itumorang, Yoppy K. S
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/176121/
Daftar Isi:
  • Pada tesis ini, penulis mengangkat judul terkait kriminalisasi kelalaian dalam perbuatan persiapan tindak pidana terorisme di Indonesia. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kekosongan norma hukum terkait ketentuan pidana tentang orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan persiapan tindak pidana terorisme. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: (1) Apakah kelalaian dalam perbuatan persiapan pada tindak pidana terorisme dapat dipidana?; (2) Bagaimana formulasi pengaturan kelalaian perbuatan persiapan dalam pencegahan tindak pidana terorisme di Indonesia? Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum tersebut akan dianalisa dengan teknik analisa berupa interpretasi sistematis, interpretasi gramatikal, interpretasi teleologis, dan interpretasi futuristik. Dari hasil penelitian ini, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan penelitian, bahwa, 1)Kriminalisasi kelalaian dalam perbuatan persiapan terorisme tepat diperuntukkan terhadap delik yang menimbulkan bahaya dengan tujuan untuk menjatuhkan pidana sedini mungkin dan menghindari terjadi bahaya di masa depan. Akan tetapi, tentu saja tidak dengan alasan bahaya umum semata melainkan alasan berbahayanya perilaku yang melakukan persiapan terorisme yang terhubung dengan organisasi teroris meskipun dilakukan karena kelalaiannya. 2) Memperhatikan kebijakan hukum pidana yang ada saat ini serta melakukan perbandingan dengan Australia maka konsep perumusan pasal yang penulis iv tawarkan ialah: Setiap orang yang karena kelalaiannya memberikan atau mengikuti pelatihan militer, pelatihan pramiliter, atau pelatihan lain, yang terhubung dengan organisasi teroris baik di dalam negeri maupun luar negeri, baik secara langsung maupun tidak langsung dan sepatutnya mengetahui menyebabkan persiapan tindak pidana terorisme terjadi, dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun.