Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagai Mitra Pemerintah Daerah Dalam Pembentukan Peraturan Kepala Daerah

Main Author: Rachmaddiansyah, Rizki
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/175975/
Daftar Isi:
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur dalam penyelenggaran pemerintahan daerah diharapkan mampu membangun dan mengusahakan dukungan dalam penetapan kebijakan pemerintahan daerah sebagaimana menjalankan fungsinya sebagai representasi rakyat. Hubungan Pemerintah Daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar sebagaimana Pasal 207 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD dalam menjalankan fungsinya sebagai representasi suara rakyat dituntut untuk memperjuangkan kepentingan rakyatnya dalam proses perumusan kebijakan daerah. Salah satunya dalam memberikan pertimbangan terhadap Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang bersifat umum dan mengikat kepada masyarakat. Dimaksudkan dapat mendorong karakter produk hukum daerah khususnya Perkada oleh pemerintah daerah menjadi lebih responsif dan menjawab kebutuhan masyarakat dalam rangka untuk mewujudkan kebijakan daerah yang partisipasif. Bagaimana fungsi DPRD sebagai mitra pemerintah daerah terkait pembentukan peraturan kepala daerah dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah? Bagaimana seharusnya fungsi DPRD dalam pembentukan Peraturan Kepala Daerah sebagaimana kedudukan DPRD sebagai mitra Pemerintah Daerah? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan tesis ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Tesis ini menunjukan bahwa fungsi DPRD sebagai mitra pemerintah daerah terkait pembentukan peraturan kepala daerah secara spesifik tidak terformulasi dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berlandaskan pada Pasal 207 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa hubungan kerja antara vi DPRD dan kepala daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar yaitu melalui rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah secara berkala. Sebagaimana teori demokrasi bahwa setiap kebijakan harus berdasarkan kesepakatan dengan wakil rakyat, dengan demikian tanpa adanya kewenangan DPRD dari undang-undang untuk turut serta dalam perumusan Perkada dapat menghilangkan kontrol terhadap suatu Perkada yang terindikasi bertentangan dengan Perda maupun bertentangan dengan kepentingan umum sehingga dapat berdampak terhadap kedaulatan rakayat yang dikesampingkan dalam proses penyelenggaran pemerintahan daerah. Fungsi DPRD yang seharusnya dalam pembentukan peraturan kepala daerah sebagaimana kedudukan DPRD sebagai mitra pemerintah daerah syogyanya dalam proses perumusannya terlebih dahulu melalui mekanisme konsultasi. Mekanisme konsultasi ini diwujudkan sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam merumuskan Perkada, bukan berarti merupakan bentuk interevensi DPRD terhadap kewenagan penuh pemerintah daerah dalam menetapkan Perkada serta dimaksudkan sebagai bentuk dari upaya pengawasan pereventif DPRD bertujuan menghindari perkada yang tidak efektif dan bertentangan dengan kepentingan umum.