Kontribusi Retribusi Subsektor Peternakan Terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bogor
Main Author: | Fadhillah, Achmad |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/175644/ |
Daftar Isi:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan sumber penerimaan yang murni dari daerah, yang merupakan modal utama bagi daerah sebagai biaya penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah. Peternakan memiliki kontribusi terhadap PAD salah satunya melalui retribusi subsektor peternakan yang merupakan bagian dari retribusi daerah. Retribusi daerah ialah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian ijin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. Retribusi subsektor peternakan di Kabupaten Bogor hanya terdiri dari retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) dan retribusi Rumah Potong Unggas (RPU). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seberapa besar penerimaan retribusi susektor peternakan setiap tahun, mengetahui kontribusi retribusi subsektor peternakan terhadap pendapatan retribusi daerah Kabupaten Bogor, mengetahui kontribusi pendapatan retribusi daerah terhadap pendapatan asli daerah di Kabupaten Bogor dan memprediksi penerimaan retribusi yang dapat diperoleh pada tahun mendatang. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan November sampai Desember tahun 2018 yang berlokasi di Kabupaten Bogor. Penelitian ini menggunakan metode studi kasus. Proses pengambilan data dilakukan di Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Bogor dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor. Data yang dikumpulkan berupa data primer dan data sekunder. Data yang diperoleh yaitu data PAD Kabupaten Bogor, Retribusi Subsektor Peternakan (retribusi RPH dan RPU) dan beberapa data pendukung lainnya. Data kemudian dianalisis menggunakan analisis pertumbuhan, analisis kontribusi dan analisis trend. Retribusi subsektor peternakan di Kabupaten Bogor terdiri dari retribusi RPH dan Retribusi RPU, hal ini diatur oleh Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 29 tahun 2011 mengenai tarif pungutan retribusi pemotongan hewan besar (sapi dan kerbau) sebesar Rp 15.000/ekor, untuk hewan kecil (kambing dan domba) sebesar Rp 5.000/ekor dan untuk ternak unggas sebesar Rp50/ekor. Selama tahun 2013 – 2017 penerimaan retribusi subsektor peternakan menunjukkan adanya pertumbuhan atau perubahan baik secara peningkatan maupun penurunan. Tahun 2014 pertumbuhannya mengalami peningkatan sebesar Rp 38.370.000 (12,36%), tahun 2015 berkurang sebesar Rp 710.000 (-0,20%), tahun 2016 kembali meningkat sebesar Rp 21.970.000 (6,31%) dan tahun 2017 mengalami peningkatan sebesar Rp 40.410.000 (10,92%). Sekama tahun 2013 – 2017, kontribusi retribusi subsektor peternakan terhadap pendapatan retribusi daerah masing-masing sebesar 0,21%; 0,17%; 0,25%; 0,27%; dan 0,27%. Subsektor peternakan masih memberikan kontribusi yang sangat kecil bagi pendapatan retribusi daerah. Pungutan retribusi yang dilakukan hanya bergantung pada proses pemotongan ternak yang dilakukan di RPH dan RPU milik pemerintah. Jika dibandingkan dengan Kota Depok pungutan retribusi subsektor peternakannya meliputi pemeriksaan kesehatan ternak, sewa kandang, proses pemotongan dan jasa angkutan karkas pada tempat RPH dan RPU nya. Pada kasus lainnya, daerah seperti Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bandung pungutan retribusi subsektor peternakannya meliputi retribusi RPH, RPU, retribusi pasar hewan, retribusi timbangan ternak, dan retribusi penjualan unggas. Dengan melihat anggaran peneriman retribusi subsektor peternakan, dapat dibuat prediksi atau peramalan penerimaan retribusi subsektor peternakan pada periode yang akan datang dengan menggunakan metode trend. Prediksi atau peramalan penerimaan retribusi subsektor peternakan untuk tahun 2018 – 2022 menggunakan persamaan Y = 357.430.000 + 22.140.000 X dan didapatkan masing-masing sebesar Rp 423.850.000; Rp 445.990.000; Rp 468.130.000; Rp 490.270.000 dan Rp 512.410.000. Prediksi atau peramalan dilakukan dengan asumsi kondisi yang terjadi sama dengan kondisi sebelum peramalan, maka trend penerimaan retribusi subsektor peternakan pada periode yang akan datang sama dengan trend tahun-tahun sebelumnya. Maka diramalkan penerimaan retribusi subsektor peternakan di tahun 2018 – 2022 akan mengalami peningkatan sebesar Rp 22.140.000 (6,19%) setiap tahunnya. Retribusi daerah meiliki kontribusi terhadap PAD Kabupaten Bogor sebesar 11,58%; 11,65%; 6,93%; 5,96%; dan 5,81%. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah kontribusi retribusi subsektor peternakan terhadap retribusi daerah di Kabupaten Bogor rata-ratanya sebesar 0,24% per tahunnya; kontribusi retribusi daerah terhadap PAD Kabupaten Bogor rata-ratanya sebesar 8,39% per tahunnya; dan penerimaan retribusi subsektor peternakan pada periode yang akan datang tahun 2018-2022 masing-masing sebesar Rp 423.850.000; Rp 445.990.000; Rp 468.130.000; Rp 490.270.000; dan Rp 512.410.000. Saran yang sekiranya dapat berguna untuk meningkatkan pendapatan retribusi daerah Kabupaten Bogor, khusus nya retribusi subsektor peternakan adalah dengan menambahkan pasar hewan, timbangan ternak dan penjualan unggas pada pungutan biaya retribusi subsektor peternakan di Kabupaten Bogor; diberikan sosialisasi mengenai pemotongan ternak sebaiknya dilakukan di RPH maupun RPU yang tersedia guna menjaga keamanan dan kualitas daging bagi masyarakat; dan menambahkan pungutan retribusi pemeriksaan kesehatan ternak, sewa kandang, pemeriksaan daging dan jasa angkutan karkas ke dalam retribusi RPH maupun RPU di Kabupaten Bogor.