Kajian Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tentang Penuntutan Tidak Dapat Diterima Dengan Alasan Jaksa Penuntut Umum Tidak Bisa Menghadirkan Terdakwa
Main Author: | Rossi, Chalis Al |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/175601/ |
Daftar Isi:
- Penelitian yang berjudul “Kajian Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tentang Penuntutan Tidak Dapat Diterima Dengan Alasan Jaksa Penuntut Umum Tidak Bisa Menghadirkan Terdakwa”. bertujuan untuk memahami dan menganalisis dengan tidak dapat dihadirkannya terdakwa oleh Penuntut Umum ke persidangan maka dapat dijadikan alasan bagi Hakim untuk menjatuhkan putusan bahwa penuntutan tidak dapat diterima dan langkah hukum yang harus ditempuh oleh Penuntut Umum terkait dengan putusan Hakim bahwa penuntutan tidak dapat diterima. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan penelitian hukum normatif, pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan kasus, pendekatan undang-undang dan pendekatan koomparatif dan kemudian teknik analisa bahan hukum dilakukan secara deduktif yakni menarik kesimpulan dari permasalahan yang dihadapi. Hasil penelitian diperoleh bahwa alasan dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusan bahwa penuntutan tidak dapat diterima adalah menjadi suatu bahan kajian yang mana dalam hal ini putusan hakim tidak merujuk pada SEMA yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dan langkah hukum yang dapat ditempuh oleh penuntutu umum terkait dengan dengan putusan bahwa penuntutan tidak dapat diterima yakni dengan melakukan upaya banding dan kasasi untuk memperoleh suatu keadilan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, Dasar pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Samarinda dalam mengeluarkan Putusan No. 09/Pid.Tipikor/2012/PN.Smda tentang putusan op tegenspraak berupa penuntutan tidak dapat diterima atas nama terdakwa Sutiknu Hadi adalah karena Majelis Hakim berpendapat bahwa faktor Jaksa Penuntut Umum yang tidak dapat lagi menghadirkan terdakwa di persidangan karena terdakwa sedang sakit, meskipun terdakwa sebelumnya menghadiri persidangan akan tetapi tidak dapat dimintai keterangannya dan langkah hukum adalah melakukan upaya banding dan kasasi yang sesuai dengan KUHAP.