Konversi Hak Druwe Desa Menjadi Hak Milik Menurut Pasal Ii Ketentuan Konversi Undang-Undang Pokok Agraria (Uupa)
Main Author: | Latifah, Nonik |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/175599/ |
Daftar Isi:
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 Tahun 2003 Tentang Desa Pakraman pasal 9 ayat (5) Secara tegas menyebutkan bahwa tanah milik desa pakraman bali tidak dapat disertifikatkan atas nama pribadi dan Surat Keputusan Menteri Agraria Dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 276/ Kep- 19. 2/ X/2017 tentang penunjukan Desa Pakraman di provinsi Bali sebagai subyek hak kepemilikan bersama (komunal) menunjuk desa pakraman sebagai subyek hak kepemilikan bersama. Hal ini membawa polemic terkait keberadaan tanah hak druwe desa. Maka fokus penelitian ini yaitu Apakah Konversi Hak Druwe Desa Menjadi Hak Milik Menurut Pasal II Ketentuan Konversi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) sudah sesuai dengan hukum. Bagaimana seharusnya konversi hak druwe Desa menjadi hak atas tanah menurut UUPA. adapun metode penelitian yang digunakan Penelitian hukum normatif (normatif law research). Pendekatan yang digunakan. Pendekatan Undang-undang (Statute Approach) dan Pendekatan Historis (History approach). Hasil penelitian ini yaitu ditemukan. Konversi Hak Druwe Desa Menjadi Hak Milik Menurut Pasal II Ketentuan Konversi Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tidak sesuai dengan hukum, karena antara hak druwe desa dengan hak milik tidak memiliki kesamaan atau kemiripan baik mengenai subyek pemegang hak atas tanahnya maupun kewenangan pemegang haknya, sehingga tidak dapat dilaksanakan konversi. Hal tersebut dikuatkan dengan pasal 9 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali nomor 3 Tahun 2003 Tentang Desa Pakraman mengenai tanah milik desa pakraman Bali tidak dapat disertifikatkan atas nama pribadi dan Keputusan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 276/ Kep- 19. 2/ X/2017 tentang penunjukan Desa Pakraman di provinsi Bali sebagai subyek hak kepemilikan bersama (komunal). Berdasarkan temuan dari hasil penelitian penulis maka seharusnya konversi hak druwe Desa dikonversi menjadi hak Komunal Masyarakat Adat, karena hak druwe desa merupakan hak yang mempunyai sifat kolektif, yang mempunyai kesamaan atau kemiripan dengan hak komunal masyarakat adat baik mengenai subyek pemegang hak maupun kewenangan pemegang hak atas tanahnya tersebut sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN No. 10 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (2). Dan masyarakat hanya berhak mengatur, menggunakan, mengelola dan memanfaatkan tanah druwe desa tersebut serta tidak terlepas dari segala kewajiban kepada desa adat.