Tanggung Jawab Hukum Direksi Dalam Perseroan Tertutup Atas Keterlambatan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Main Author: | Fabio, Muhammad Giovany |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/175548/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis serta menemukan kejelasan apa tanggung jawab hukum Direksi dalam Perseroan Tertutup atas Keterlambatan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan kepastian hukum atas Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dari Perseroan Tertutup yang diselenggarakan melewati batas waktu 6 (enam) bulan dari tahun buku Perseroan. Penelitian dalam tesis ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan teknik pengumpulan bahan hukum melakukan penulusuran untuk mencari bahan-bahan hukum yang relevan terhadap isu yang dihadapi. Hasil analisis disajikan secara preskriptif , untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian berupa penilaian mengenai benar atau salah, atau apa yang seyogjanya menurut hukum terhadap fakta atau peristiwa hukum dari hasil penelitian Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum Direksi dalam Perseroan Tertutup atas keterlambatan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan secara perdata tidak diatur, sehingga tidak ada sanksi, denda, dan atau peringatan/teguran dalam bentuk apapun juga terhadap Direksi Perseroan Tertutup dan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dari Perseroan Tertutup yang diselenggarakan melewati batas waktu 6 (enam) bulan dari tahun buku Perseroan yang dituangkan ke dalam Risalah Rapat tidak dapat memberikan kepastian hukum terhadap para pihak yang berkepentingan.