Akibat Hukum Sertipikasi Hak Atas Tanah Dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Yang Kewajiban Pembayaran Pph Dan Bphtb Belum Dilaksanakan
Main Author: | Wahyudi, Bambang Tri |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/175512/ |
Daftar Isi:
- Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, selanjutnya disebut Program PTSL merupakan sebuah Program Pemerintah Republik Indonesia yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka pendaftaran hak atas tanah untuk pertama kali secara sistematis, lengkap dan menyeluruh yang bersifat percepatan, yang secara normatif berpedoman pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Program PTSL mempunyai manfaat yang begitu besar, baik bagi masyarakat maupun bagi pemerintah. Manfaat bagi masyarakat adalah dapat diperolehnya sertipikat hak atas tanah secara mudah cepat dan dengan beaya yang murah, dan bahkan tanpa dipungut beaya. Sedangkan bagi pemerintah bermanfaat dalam rangka terselenggaranya percepatan proses pendaftaran tanah untuk pertamakali secara sistematis dan menyeluruh di seluruh wilayah Republik Indonesia. Secara normatif terdapat permasalahan hukum berupa pertentangan hukum terkait pengaturan tata cara pembayaran PPh dan BPHTB, yang diatur menurut ketentuan Pasal 33 Permen ATR / Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018. Permasalahan Normatif itu timbul karena pengaturan tata cara pembayaran PPH dan BPHTB menurut ketentuan Pasal 33 Permen ATR /Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 bertentangan secara vertikal dengan ketentuan perundangan-undangan yang lebih tinggi, yaitu bertentangan dengan Pasal 3 dan Pasal 7 PP Nomor 34 Tahun 2016 yang mengatur tata cara pembayaran PPH dan Pasal 90 dan Pasal 91 UU Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur tata cara pembayaran BPHTB. Pertentangan pengaturan tersebut mengakibatkan adanya ketidakpastian berlakunya hukum dan ketidakadilan berlakunya hukum.