Tanggung Jawab Notaris Yang Diberhentikan Sementara Dari Jabatannya Karena Berada Dalam Pengampuan Terhadap Pemalsuan Akta Yang Pernah Dibuatnya
Main Author: | Polii, Fernando Aditya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/175494/ |
Daftar Isi:
- Begitu banyak syarat yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat menjadi Seorang Notaris, namun selain diangkat notaris juga dapat diberhentikan dari jabatannya baik diberhentikan secara hormat, di berhentikan sementara dan juga diberhentikan secara tidak hormat Khususnya dalam diatur dalam pasal 8, 9 dan 12 UUJN. Salah satu syarat pemberhentian sementara adalah sedang berada dibawah pengampuan. Pengampuan yang diangkat penulis adalah mengenai gangguan kejiwaan (gila)., namun bagaimanakah jika ternyata sebelum notaris diberhentikan sementara dari jabatannya karena mengalami gangguan kejiwaan (gila) pernah melakukan suatu tindak pidana yaitu memalsukan tanda tangan dari salah satu pihak yang tidak pernah menghadap untuk membuat akta dihadapannya, Apakah dia tetap bertanggung jawab atas aktanya meninjau dari pasal 65 UUJN, 264 KUHPidana, 1365 KUHPerdata. Rumusan Masalah yang diangkat dalam tesis ini adalah : 1) Apakah Notaris yang diberhentikan sementara dari jabatannya karena berada dibawah Pengampuan tetap bertanggung jawab atas pemalsuan akta yang pernah dibuatnya ?. 2) Bagaimanakah Implikasi Hukum terhadap Pemalsuan akta yang dilakukan oleh Notaris tersebut ?. Penelitian tesis ini merupakan penelitian yuridis normatif, dengan metode pendekatan peraturan perundang-undang (statute approach), dan pendekatan konsep (conseptual approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik analisis yang digunakan adalah dengan menggunakan metode interpretasi secara sistematis. Hasil dari Pembahasan yang menjadi temuan dalam penelitian ini adalah: 1) Seorang Notaris yang melakukan pemalsuan akta tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana karena sedang mengalami gangguna kejiwaan iv (gila) mengingat Pasal 44 KUHPidana, namun dapat dimintakan pertanggung secara perdata yaitu ganti rugi sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1365 KUHPerdata , dan pengenaan sanksi administrative yaitu pemberhentian dengan tidak hormat. 2) Implikasi Hukum terhadap pemalsuan akta yang dilakukan oleh notaris yaitu mengakibatkan akta tersebut menjadi dapat dibatalkan secara hukum karena syarat subjektif dari Pasal 1320 tidak terpenuhi yaitu kata Sepakat, karena sejak awal memang tidak pernah ada kesepakatan dari kedua pihak dalam membuat perjanjian.