Keabsahan Surat Pengakuan Utang Dengan Kuasa Menjual Berdasarkan Pasal 224 Herzien Indlandsch Reglement Sebagai Dasar Pelunasan Utang (Analisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2290 K/ Pdt/ 2012)

Main Author: Syauqi, Ahmad
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/175410/
Daftar Isi:
  • Pada penelitian Tesis ini, Penulis menganalisis Putusan Mahkamah Agung Nomor 2290 K/ PDT/ 2012. Pada Perkara dalam putusan ini para pihak membuat perjanjian pinjam meminjam yang disertai jaminan berupa tanah dan bangunan menggunakan surat pengakuan utang yang tidak sesuai dengan pasal 224 HIR dengan kuasa menjual yang tidak dapat dapat dicabut kembali sehingga bertentangan dengan pasal 1813 jo. 1814 KUHPerdata. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam mengesahkan akta jual beli dan sita jaminan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2290 K/ PDT/ 2012 dapat dibenarkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku? (2) Apa akibat hukum menggunakan surat pengakuan utang dengan kuasa menjual sebagai dasar pelunasan utang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2290K/ PDT/ 2012? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis melalui studi kepustakaan (library research) dianalisis dengan menggunakan teknik analisis interpretasi sistematis. Dari analisis sesuai dengan metode diatas, maka Penulis memperoleh hasil penelitian Bahwa, Dasar Pertimbangan Hakim meyatakan sah akta jual beli dan sita jaminan atas tanah dan bangunan dengan dasar Surat Pengakuan Utang yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak kemudian didaftar dalam buku khusus (waarmerking) Notaris tidak sesuai dengan Pasal 224 HIR. Akibat Hukum menggunakan surat pengakuan utang dengan kuasa menjual melanggar Pasal 1470 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga berakibat kreditor menjadi pemilik objek jaminan milik debitor sebagai pelunasan utang.