Ratio Decidendi Hakim Dalam Mengabulkan Atau Menolak Izin Poligami Dengan Alasan Telah Terjadi Hubungan Seksual Antara Pemohon Dengan Calon Istri

Main Author: Angka, Andi Asriani Tenri
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/175393/
Daftar Isi:
  • Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam mengatur mengenai syarat alternatif diberikannya izin poligami yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang sudah tidak dapat disembuhkan kembali, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan. Sehingga apabila permohonan izin poligami tidak memenuhi salah satu syarat tersebut sudah selayaknya untuk ditolak, namun terdapat beberapa putusan yang mengabulkan permohonan poligami dengan alasan telah terjadi hubungan seksual antara pemohon dengan calon istri. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum dengan pendekatan undang-undang (statute approach), serta pendekatan kasus (case approach), Kemudian dianalisis menggunakan teknik analisa berupa penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ratio decidendi yang menerima permohonan izin poligami dengan alasan “telah melakukan hubungan seksual antara pemohon dengan calon istri kedua” adalah tidak memenuhi kepastian hukum. Sedangkan ratio decidendi yang menolak permohonan izin poligami dengan alasan “telah melakukan hubungan seksual antara pemohon dengan calon istri kedua” adalah telah memenuhi kepastian hukum. Tujuan perkawinan yang diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu untuk “membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, maka dikabulkannya permohonan izin poligami dengan alasan “telah melakukan hubungan seksual antara pemohon dengan calon istri kedua” adalah tidak memenuhi tujuan perkawinan.