Implementasi Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan (Studi Dalam Fasilitasi Perlindungan Perempuan Dan Anak Dari Tindakan Kekerasan Di Kota Surabaya)

Main Author: -, Fariza
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/175109/
Daftar Isi:
  • Penyelenggaraan perlindungan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan diselenggarakan berdasarkan pada prinsip kemanusiaan, keterpaduan, dan keadilan. Sehingga setiap orang harus mendapatkan haknya atas perlindungan terhadap rasa aman serta terbebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia yang bertentangan dengan yang dicita-citakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu terciptanya kemanusiaan yang adil dan beradab. Untuk mencapai perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan secara terpadu dari lembaga terkait meliputi psikososial, bantuan hukum, pendampingan, kemandirian ekonomi (pelatihan). Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus dari penelitian ini adalah mengunakan model implementasi dari Merilee S.Grindle, dimana terdapat enam variabel yaitu: Tipe Manfaat, Pelaksana Kebijakan, Sumber-Sumber Daya yang Digunakan, Strategi Aktor yang Terlibat, Karakteristik Lembaga dan Rezim yang Berkuasa, Responsivitas Pelaksana. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumen. Analisis yang digunakan oleh peneliti adalah John W. Creswell mulai dari Mengelolah dan mempersiapkan data, Menganalisis menggunakan coding, Menerapkan proses coding untuk mendeskripsikan setting, orang, kategori, dan tema untuk kemudahan interprestasi data atau memaknai data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Surabaya khususnya DP3AK Provinsi Jatim, Polrestabes Surabaya, DP5A Kota Surabaya telah menjalankan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 16 Tahun 2012 Tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Namun, mengenai penanganan perlindungan anak, DP5A Kota Surabaya berpedoman tidak pada perda tersebut. Selain itu juga strategi para aktor yang terlibat melakukan sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan tersebut dan mencakup berbagai aspek seperti ekonomi, kesehatan dan pendidikan yang menjadi faktor ataupun dampak bagi korban kekerasan ; dibentuknya rumah aman bagi korban kekerasan yaitu perempuan dan anak yaitu PUSPAGA. Rekomendasi dari peneliti mengenai hal ini peningkatan pemahaman moral dan etika melalui pendidikan agama/dibuatnya pemberdayaan pendidikan sehingga menitik beratkan penguatan akhlak. Serta peningkatan pelatihan ekonomi mandiri yang produktif sehingga partisipasi perempuan dalam kemandirian ekonomi terwujud.