Evaluasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) (Studi Pada Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang)
Main Author: | Adzhani, Sabrina Almas |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/175107/ |
Daftar Isi:
- Berdasarkan laporan Ombudsman Republik Indonesia permasalahan pertanahan di Indonesia masih menempati ranking pertama pada tahun 2018 sebesar 28,9%. Sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah maka dilaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sejak tahun 2017 di Kabupaten Malang dengan target 15.500 bidang tanah tersertifikasi, namun pada pelaksanaannya hanya dapat terealisasi sebesar 14.454 bidang tanah, hal tersebut disebabkan karena kabupaten Malang memiliki wilayah yang luas sehingga dapat menghambat penyebaran informasi dan pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, menganalisis, dan mengevaluasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Malang. Jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif, yang berlokasi di Kabupaten Malang, sedangkan situsnya berada di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Malang. Fokus penelitian menggunakan model evaluasi Daniel Stufflebeam, yaitu Input, Process, Product. Sumber data primer diperoleh dari beberapa wawancara dari informan yang berkaitan, sedangkan data sekundernya diperoleh dari dokumen-dokumen yang berhubungan dengan tema tersebut. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Sedangkan instrument penelitiannya adalah peneliti sendiri, dan beberapa alat penunjang seperti pedoman wawancara, dan alat bantu lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap masih terdapat kendala. Hal tersebut karena terdapat dua indikator evaluasi yang belum tercapai yaitu pada evaluasi input dan evaluasi proses. Indikator evaluasi input belum tercappai karena penyebaran informasi yang diberikan oleh Badan Pertanahan belum menyeluruh, kuantitas sumber daya manusia dan sarana prasarana yang terbatas. Indikator evaluasi proses belum tercapai karena pada proses penyuluhan belum menarik minat masyarakat untuk hadir dan keterlambatan pada proses pengukuran. Pada evaluasi produk, hasil dan dampak langsung dirasakan oleh masyarakat dan pemerintah. Rekomendasi yang dapat diberikan adalah peningkatan penyebaran informasi diseluruh wilayah kabupaten Malang, peningkatan kuantitas sumber daya manusia dan sarana prasarana, serta meningkatkan koordinasi antara pihak Badan Pertanahan kabupaten Malang dengan pihak desa/kelurahan.