Efektivitas Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor Pm 82 Tahun 2018 Tentang Alat Pengendali Dan Pengaman Pengguna Jalan (Studi Di Dinas Perhubungan Kota Malang)

Main Author: Wiyanti, Rindy
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/175092/
Daftar Isi:
  • Pada Penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Kendala dan Penegakan sanksi administrasi terhadap pemasangan speed bump di Kota Malang. Penelitian ini dilakukan di Kantor Dinas Perhubungan Di Kota Malang masih banyak yang melakukan pemasangan speed bump yang menyalahi aturan dan tanpa izin sehingga membahayakan pengguna jalan. Berdasarkan hal tersebut maka karya tulis ini mengangkat rumusan masalah yaitu: Bagaimana Penerapan Pasal 3 Ayat (1) Satu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 Tahun 2018 Terhadap Penempatan Alat Pembatas Kecepatan Kendaraan di Kota Malang? Apa saja Faktor yang Menjadi Kendala dalam Penegakan peraturan Pasal 3 Ayat (1) Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 Tahun 2018 Terhadap Penempatan Alat Pembatas Kecepatan Kendaraan di Kota Malang? Dan Bagaimana solusi dari Dinas Perhubungan Kota Malang dalam melakukan Penegakan Pasal 3 Ayat (1) Satu Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 82 Tahun 2018 Terhadap Penempatan Alat Pembatas Kecepatan Kendaraan terhadap masyarakat di Kota Malang? Untuk menjawab Permasalahan tersebut, Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, sedangkan pendekatan yang digunakan adalah yuridis sosiologis yang kemudian dihubungkan dengan suatu penafsiran gramatikal untuk menganalis teori Negara hukum,kewenangan,peraturan menteri, dan peraturan perundang-undangan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pengawasan dan penegakan sanksi administrasi terhadap pemasangan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan di Kota Malang belum maksimal karena kurangnya kesadaran masyarakat, evaluasi dan sosialisai atau yang dilakukan oleh pihak Dinas Perhubungan. Seharusnya Pemerintah yang terkait melakukan pengawasan dan menjalankan penegakan hukum dengan sebaik-baiknya dan bijak agar tidak terjadi lagi pemasangan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang menyalahi aturan