Implementasi Pasal 5 Ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Sampang No 5 Tahun 2013 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. (Studi di Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kabupaten Sampang)
Main Author: | Addin, Syawqi Dzulfikar |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/175083/ |
Daftar Isi:
- Pelaksanaan dari Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sampang No 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, khususnya setelah dilakukan studi empiris oleh penulis di Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kabupaten Sampang menemui beberapa kendala. Kendala-kendala dimaksud misalnya seperti kurangnya sosialisasi dari Pemerintah Daerah terkait, terlebih dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kabupaten Sampang. Selain itu, banyaknya pedagang kaki lima yang tidak memiliki identitas pengenal selaku pedagang dan minimnya kesadaran masyarakat atau pedagang setempat mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Sampang No 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima juga harus menjadi catatan dan evaluasi tersendiri bagi Pemerintah Kota Sampang. Oleh sebab itu, walaupun tindakan-tindakan tertentu seperti tindakan preventif/represif telah atau sedang dilakukan oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Tenaga Kerja Kabupaten Sampang, Pemerintah Kabupaten Sampang harus terus membantu dan memastikan intensifikasi dari seluruh pendekatan dan atau tindakan yang dilakukan oleh pihak berwenang, telah tepat sasaran serta efektif bagi kepentingan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Sampang. Urgensi dalam kepemilikan tanda daftar atau identitas pedagang kaki lima untuk mendapatkan perijinan berjualan atau berdagang. Hubungan pedagang kaki lima dengan tanda daftar atau identitas agar tidak melanggar hukum yang ada dalam Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Sampang No 5 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Kebutuhan bagi Pemerintah Kabupaten Sampang dengan adanya tanda daftar atau identitas pedagang kaki lima untuk mencatat atau mendata agar tidak berjualan atau berdagang di tempat sembarangan, dan juga untuk pemasukan dana bagi Dinas Koperasi dan Pemerintah Kabupaten Sampang.