Kriminalisasi Pekerja Seks Komersial Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia

Main Author: Pakpahan, Stephen Ledwig
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/175067/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini penulis mengangkat kriminalisasi pekerja seks komersial dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia. Secara spesifik dalam skripsi ini ingin mengkriminalisasi pekerja seks komersial dalam hukum pidana Indonesia karena pekerja seks komersial merupakan penyakit sosial dalam masyarakat, dan masyarakat menjadi korban dari dampak prostitusi yang dilakukan oleh para pekerja seks komersial, dan juga pekerja seks komersial adalah sumber penyakit mematikan seperti seriviks, HIV aids, dan lain-lain, sehingga perlu dilakukan kriminalisasi pekerja seks komersial untuk mencegah dan mengurangi penyakit tersebut. Berdasarkan hal tersebut, penulis merumuskan masalah apakah urgensi kriminalisasi pekerja seks komersial dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia dan bagaimana pengaturan kriminalisasi pekerja seks komersial dalam hukum pidana Indonesia di masa yang akan datang. Penelitian ini berdasarkan pada penelitian hukum normatif, dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan perbandingan. Menghasilkan jawaban yang pertama yaitu urgensi kriminalisasi pekerja seks komersial dalam pembaharuan hukum pidana Indonesia adalah menjauhkan masyarakat dari penyakit prostitusi, menegakkan hukum agama, karena hukum agama melarang segala bentuk perzinahan baik melalui prostitusi maupun incest, mengurangi dan mencegah penyakit-penyakit yang disebabkan oleh praktik prostitusi. Dan jawaban yang kedua yaitu pengaturan kriminalisasi pekerja seks komersial dalam pidana Indonesia pada masa yang akan datang adalah sebagai berikut: 1) Barang siapa yang melakukan persetubuhan dengan atau atas persetujuannya untuk mendapatkan atau menerima pembayaran diancam dengan pidana penjara selama .......... Dan pidana denda sebesar .......... 2) Barang siapa yang berada di jalan atau di tempat umum atau di tempat hiburan dan menawarkan diri, mengajak orang lain untuk melakukan persetubuhan seksual dengan menerima pembayaran, dipidana dengan pidana penjara selama........... dan pidana denda sebesar............