Analisis Yuridis Mengenai Kewajiban Adanya Identitas Penjual Didalam Online Marketplace Terkait Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dan Transaksi Elektronik
Main Author: | Alaydrus, Murtadho |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/175062/ |
Daftar Isi:
- Perkembangan teknologi pada saat ini berkembang pesat, hadirnya teknologi saat ini membantu manusia memudahkan aktivitasnya, salah satu bentuk dari perkembangan teknologi pada saat ini adalah online marketplace yang dapat membantu masyarakat melakukan transaksi online kapanpun dan dimanun, akan tetapi penggunaan sistem elektronik diberi batasan oleh Peraturan Pemerintah no 82 tahun 2012 agar sistem elekronik dan transaksi elektronik dilakukan dengan benar Penyelenggaran sistem elektronik dan transaksi elektronik diatur didalam Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012, didalam peraturan tersebut telah mengatur tata cara bertransaksi yang baik dan benar akan tetapi pada peraturan tersebut masih memiliki kekosongan hukum yaitu belum adanya sanksi bagi yang melanggar pasal 51 tentang kewajiban pada saat melakukan transaksi elektronik Sehingga peraturan tersebut cenderung untuk dilanggar pada saat melaksanakan transaksi elektronik. Karena identitas penjual dan pemberian informasi yang baik dan benar sangat diperlukan dalam melakukan transaksi elektronik, karena para pihak yang melakukan transaksi tidak bertemu secara langsung melainkan via online. Dalam penelitian ini penulis memfokuskan pada kekosongan hukum yang ada didalam Peraturan Pemerintah No 82 tahun 2012 dan Identitas penjual didalam online marketplace. Penelitian ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan dengan mengamati atau mengkaji peraturan perundangundangan atau dokumen terkait isu hukum dengan pendekatan Undang-Undang (Statue Approach). Bedasarkan pada kondisi demikian, dapat ditarik garis besar bahwa perlunya sanksi yang diterapkan pada pasal 51 Peraturan Pemerintah No 82 tahun vii 2012 agar dapat benar-benar mengikat dan memberikan sanksi kepada penjual yang tidak memberikan data dan informasi yang benar pada saat melakukan transaksi online