Perjanjian Lisensi Patent Pooling Sebagai Perilaku Anti Monopoli Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia
Main Author: | Darmawan, Adam |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/175061/ |
Daftar Isi:
- Penulis dalam penelitian ini mengangkat permasalahan mengenai perjanjian lisensi Patent Pooling sebagai perilaku anti monopoli berdasarkan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Pasal 50 huruf (b) Undang-undang No. 5 Tahun 1999 mengecualikan Perjanjian yang berkaitan dengan Lisensi dan Paten. Jika melihat dari sifat paten yaitu monopoli, bukan tidak mungkin jika para pelaku usaha memanfaatkan kesempatan ini yang dapat berpotensi disalahgunakan yaitu penguasaan posisi dominan dan menghambat pelaku usaha lain dalam bersaing secara efektif. Paten Pooling merupakan klausula eksklusif dalam perjanjian lisensi dimana pelaku usaha dapat menghimpun sejumlah lisensi paten dengan tujuan mengefisiensikan kegiatan usahanya maupun menekan biaya paten. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan hukum yang dapat dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana pengaturan tentang Patent Pooling yang bersifat anti Persaingan Usaha berdasarkan hukum persaingan usaha di Indonesia dan bagaimana konsep pengaturan perjanjian lisensi paten di Indonesia terkait Patent Pooling. Untuk menjawab permasalahan diatas, penelitian yang digunakan penulis adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan interpretasi sistematis dan juga menggunakan interpretasi gramatikal. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa Perjanjian Lisensi Patent Pooling dapat menimbulkan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat apabila pelaku usaha dalam melaksanakan perjanjian lisensi tersebut memiliki posisi dominan dalam pasar dan membatasi pelaku usaha lain untuk masuk dalam persaingan usaha. Namun didalam Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2009 tidak dijelaskan akibat hukum apabila pelaku usaha terbukti melanggar ketentuan pasal 50 huruf (b) Undang-undang No. 5 Tahun 1999. Pengaturan yang mengatur mengenai perjanjian lisensi dalam hal ini juga dianggap kurang karena hanya mengatur mengenai hal yang umum saja tidak secara terperinci.