Batasan Tanggung Jawab Hukum Mudharib Dalam Wanprestasi Pada Pembiayaan Mudharabah Muqayyadah Dengan Akad Yad Al-Amanah Di Bank Syariah
Main Author: | Najah, Muhammad Fakhrun |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/175059/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini membahas mengenai batasan tanggung jawab hukum mudharib dalam wanprestasi pada pembiayaan mudharabah muqayyadah dengan akad yad al-amanah di bank syariah. Terdapat beberapa pendapat terkait penggunaan akad yad al-amanah pada perjanjian mudharabah, sehingga setiap perjanjian tersebut berpengaruh pada akibat hukum atau batasan tanggung jawab hukum mudharib ketika terjadi wanprestasi. Keuntungan usaha secara mudharabah dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila mengalami kerugian ditanggung pemilik modal selama kerugian tidak dikarenakan kelalaian pengelola, jika kerugian itu diakibatkan kecurangan atau kelalaian pengelola, maka pengelola harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut. Mengkaji dari Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor: 07/DSN/MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Mudharabah pada bagian ketiga angka 3 bahwa: “pada dasarnya, dalam mudharabah tidak ada ganti rugi, karena pada dasarnya akad ini bersifat amanah (yad al-amanah), kecuali akibat dari kesalahan disegaja, kelalaian, atau pelanggaran kesepakatan”. Permasalahan yang menarik untuk dikaji adalah pembuktian seperti apa yang akan dilakukan shahibul maal untuk membuktikan bahwa mudharib telah melakukan wanprestasi dalam pembiayaan mudharabah tersebut dan bagaimana pula bentuk tanggung jawab mudharib berdasarkan undang-undang yang berlaku dan peraturan-peraturan lain yang berlaku.