Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Studi di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Sumenep)

Main Author: Pratiwi, Nadira Annisa
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/175058/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi dengan adanya tindakan Pegawai Negara Sipil yang melakukan pelanggaran disiplin, diantaranya dari pelanggaran yang dikategorikan dari pelanggaran ringan, sedang, dan berat yang dapat mengakibatkan rendahnya kreadibilitas dari instansi, salah satu pelanggarannya dengan tidak melaksanakan tugas dinas tanpa surat keterangan selama 70 hari kerja yang telah diakumulasi selama setahun, apabila adanya permasalahan-permasalahan yang terjadi seperti diatas, yaitu faktor yang mendorong terjadinya pelanggaran disiplin Pegawai Negari Sipil meliputi lemahnya pengawasan atasan secara langsung, kurangnya pembinaan atau sosialisasi tentang perundang-undangan yang berlaku dibidang kepegawaian mengenai disiplin, dan tingkat kesadaran dari Pegawai Negari Sipil tersebut. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1)Bagaimana Implementasi Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Displin Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Sumenep? (2)Apakah penerapan sanksi yang diberikan kepada Pegawai NegeriSipil di Kabupaten Sumenep sudah sesuai dengan kententuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Displin Pegawai Negeri Sipil? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan penelitiаn yuridis empiris yаng analisa keаdааn mаsyаrаkаt dengаn mаksud untuk menentukаn fаktа. Bahan xiii hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik bersifаt deskriptif аnаlitis, dаtа yаng dipergunаkаn аdаlаh pendekаtаn kuаlitаtif, meliputi wawancara dan isi, struktur hukum yаitu suаtu kegiаtаn yаng dilаkukаn oleh penulis untuk menetukаn proses suatu kejadian dan isi аtаu mаknааturаn hukum yаng dijаdikаn rujukаn dаlаm menyelesаikаn permаsаlаhаn hukum yаng menjаdi objek kаjiаn. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia di Kabupaten Sumenep dapat menerapkan dan menegakkan dalam penjatuhan hukuman Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kepada Pegawai Negeri Sipil yang melanggar aturan. Dan Penerapan sanksi belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, karena putusan penjatuhan hukuman didasarkan pada kebijaksanaan, dimana pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan terlebih dahulu yang bertujuan untuk mengetahui latar belakang serta hal-hal yang mendorong yang bersangkutan melakukan pelanggaran tersebut. Oleh sebab itu, diperlukan adanya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan pelanggaran, dimana dalam penjatuhan hukuman harus sesuai dengan peraturan yang berlaku agar Pegawai Negeri Sipil merasakan hukuman disiplin memberikan efek jera, dan melakukan pembinaan dan pengawasan yang harus terus menerus dilakukan dan dikembangkan. Pada dasarnya setiap manusia tidak mau diawasi sehingga selalu ada orang yang berbuat sesuka hati. Karena itulah pengawasan sangat penting peranannya untuk menjaga agar setiap orang melaksanakan tugas-tugasnya dengan baik.