Pertanggung Jawaban Pidana Civil Journalism Online Terhadap Pemberitaan Isu Sara Yang Menyebabkan Konflik Di Masyarakat
Main Author: | Hariyanto, Malvin |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/175057/ |
Daftar Isi:
- Artikel ini menganalisis mengenai aktivitas Civil Journalism yang memberitakan permasalahan terkait Isu SARA yang menimbulkan konflik di masyarakat akibat dari aktivitas Civil Journalism tersebut. Melalui penggunaan metode penelitian yuridis normatif sehingga memperoleh kesimpulan bahwa sangat diperlukan suatu bentuk perundag-undangan yang secara khusus mengatur segala bentuk aktivitas civil journalism agar aktivitas tersebut dapat menimbulkan dampak positif serta memberikan sumbangsih yang besar terhadap dunia PERS di Indonesia. Karena PERS merupakan instrumen penting dalam tatanan hidup bermasyarakat, memiliki peran penting bagi peningkatan kualitas kehidupan masyarakat Indonesia Bentuk aturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur aktivitas Civil Journalism yang melakukan tindak pidana terkait pers yaitu KUHP didalam delik Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (Pasal 156 dan 157 KUHP), delik menyiarkan berita bohong (Pasal 390 KUHP), Menyiarakan isi siaran yang memperolokkan agama dan lain-lain (Pasal 36 Ayat (6) juncto Pasal 57 huruf e Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran), Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen transaksi elektronik sehingga menimbulkan rasa kebencian (Pasal 28 juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.