Implementasi Pasal 8 Ayat (2) Huruf A dan B Peraturan Walikota Blitar Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima (Studi di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar)
Main Author: | Febriansah,, Riza Luky |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/175055/ |
Daftar Isi:
- Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai pedagang kaki lima di Kota Blitar. Penelitian ini terkait dengan penataan dan pembinaan pedagang kaki lima di Kota Blitar. Penulis menemukan adanya beberapa masalah terkait penerapan yang tidak sesuai dengan Pasal8 Ayat (2) Hururf A dan B Peraturan Walikota Blitar Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Berdasarkan hal tersebut diatas penulis mengangkat rumusan masalah yaitu: (1) Bаgаimаnа implementasi pasal 8 ayat (2) hururf A dan B Peraturan Walikota Blitar Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima? (2) Faktor yang menghambat dan solusi pemerintah dalam pelaksanaan pasal 8 ayat (2) huruf A dan B Peraturan Walikota Blitar Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, mengidentifikasi dan menganalisis hambatan dan solusi di Pasal 8 Ayat (2) Huruf A B Peraturan Walikota Blitar Nomor 43 Tahun 2018 dan upaya yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar dalam melakukan penataan dan pembinaan pedagang kaki lima. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, dengan menggunakan jenis data primer dan data sekunder, serta teknik memperoleh data dengan wawancara. Berdasarkan hasil penelitian menggunakan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang diangkat bahwa dalam implementasi pasal8 ayat (2) huruf A dan B Peraturan Walikota Blitar Nomor 43 Tahun 2018 sudah berjalan dengan lancar namun masih ditemui beberapa hambatan dalam penataan dan pembinaan pedagang kaki lima. Hambatan - hambatan tersebut timbul dari pelaksananya yaitu Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Blitar dan pedagang kaki lima, dan juga timbul dari masyarakat itu sendiri dan upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan hambatan - hambatan dalam menjamin hak-hak pedagang kaki lima.