Konkritisasi Asas Proporsionalitas Dalam Asuransi Profesi Dokter (Studi Kasus Polis Asuransi Profesi Dokter Bumiputera)
Main Author: | Prayogi, Adiba Dithyanissa |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/175036/ |
Daftar Isi:
- Asuransi sendiri menurut Wirdjono Prodjodikoro dalam bukunya adalah suatu persetujuan dimana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas. Setiap perusahaan-perusahaan asuransi ini memiliki kebijakan sendiri, yang menyangkut kesejahteraan para nasabahnya dan tentunya berbagai kebijakan tersebut harus dipatuhi dan disepakati bersama-sama. Ada berbagai macam yang bisa diasuransikan diantaranya seperti jiwa, kesehatan, pendidikan, kepemilikan sesuatu, dan sebagainya. Asuransi yang awalnya hanya melindungi dari risiko kebakaran dan pengangkutan saja, kini telah berkembang luas beberapa diantaranya adalah melindungi jiwa, kesehatan, kendaraan, hingga menanggung resiko profesi seseorang. Salah satu produk asuransi profesi dalam bidang kesehatan adalah asuransi profesi dokter. Asuransi profesi dokter ini muncul karena dilatarbelakangi oleh kebutuhan para dokter dalam menghadapi resiko dalam profesi yang dilakukannya. Asuransi profesi dokter memberikan jaminan kepada para dokter untuk memperoleh ganti rugi finansial yang dibayarkan kepada pasien, apabila secara hukum dokter tersebut telah terbukti bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pasien tersebut. Asuransi ini bukan hanya melindungi dokter tersebut sebagai mewakili dirinya sendiri, juga melindungi bawahannya, pegawai, perawat, atau orang-orang yang ditunjuk oleh dokter tersebut untuk mengurus kepentingannya. Kedudukan hukum antara dokter dan perusahaan asuransi tertuang dalam polis asuransi profesi dokter. Polis asuransi profesi dokter sendiri merupakan produk yang dimiliki oleh beberapa perusahaan asuransi. Pada skripsi ini penulis menganalisa polis asuransi profesi dokter Bumida Bumiputera, dalam polis ini terdapat dua pihak yaitu penanggung dan tertanggung. Namun dapat dilihat dalam polis ini bahwa dari perbedaan jumlah hak dan kewajiban dari pihak tertanggung dan penanggung cukup jauh dimana pihak tertanggung memiliki empat kewajiban yang harus dipenuhi kepada pihak penanggung agar pihak penanggung mengganti kerugian yang timbul dari tindakan dokter tersebut. Sedangkan hak yang diterima oleh pihak tertanggung dari pihak penanggung hanya dua hak dimana tertanggung menerima ganti rugi dan tertanggung dapat menolak untuk membayar klaim yang dianjurkan untuk dibayar oleh penanggung, dalam hal ini pun terdapat konsekuensi apabila tertanggung tidak mengikuti anjuran dari penanggung maka penanggung dapat mundur dari masalah ini dan hanya mengganti kerugian sebesar yang telah ditentukan sebelumnya. Sedangkan bila melihat kewajiban dari pihak penanggung, penanggung hanya memiliki satu kewajiban yaitu mengganti kerugian yang timbul akibat tindakan medis dari pihak tertanggung, hal ini pun sudah diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Dan hak yang diterima oleh pihak penanggung dalam polis tersebut adalah sejumlah lima point. Dari penjelasan diatas dapat dilihat bahwa jumlah hak dan kewajiban dari pihak tertanggung dan penanggung cukup jauh. Sehingga apabila dilihat dari jumlah hak dan kewajiban antara pihak penanggung dan tertanggung dalam polis asuransi profesi dokter bumida asas proporsionalitas tidak terwujud.