Penafsiran Hakim Terhadap Pengaturan Masa Pembayaran Nafkah Iddah Dan Mut’ah Dalam Perkara Cerai Talak (Analisis Putusan Nomor 0006/Pdt.G/2018/Pta.Bjm Dan Putusan Nomor 1812/Pdt.G/2018/Pa.Kab.Mlg)
Main Author: | Febriani, Rosalina Dwi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/175017/ |
Daftar Isi:
- Kewajiban suami yang menceraikan istrinya telah diatur dalam pasal 149 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yaitu berupa pembayaran nafkah iddah dan mut’ah serta nafkah yang lain. Namun pasal tersebut hanya mengatur tentang kewajiban suami yang menceraikan istrinya di Pengadilan Agama tanpa mengatur dengan pasti kapan kewajiban tersebut harus dibayarkan. Mahkamah Agung mengeluarkan pengaturan terkait masa pembayaran nafkah iddah dan mut’ah serta nafkah yang lain dalam sebuah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 yaitu dengan memberikan penjelasan dapat dicantumkan dalam amar putusan dengan kalimat dibayar sebelum pengucapan ikrar talak. Tetapi dalam prakteknya, Hakim meanfsirkan berbeda terkait tujuan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 tersebut. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan ketidakadilan bagi istri yang dicerai talak oleh suaminya di Pengadilan Agama. Rumusan masalah dalam penelitian ini yakni apakah penafsiran Hakim pada Putusan Nomor 0006/Pdt.G/2018/PTA.Bjm da Putusan Nomor 1812/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg telah sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017? Jenis penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Peneliti menggunakan Putusan Nomor 0006/Pdt.G/2018/PTA.Bjm, Putusan Nomor 1812/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg, dan beberapa undang-undang, literatur serta jurnal ilmiah yang dianalisis secara terperinci dengan teknik analisis interpretasi sistematis. Setelah menganalisis aturan hukum yang berlaku terkait masa pembayaran nafkah iddah dan mut’ah, serta meninjau dari metode penafsiran hakim pada beberapa putusan pada kasus yang sama, peneliti dapat menyimpulkan hasil berupa: Penafsiran hаkim dаlаm Putusan Nomor 0006/Pdt.G/2018/PTA.Bjm (Pembayaran Nafkah Iddah dan Mut’ah dilakukan Pada Saat Sidang Ikrar Talak dilaksanakan) dan Putusan Nomor 1812/Pdt.G/2018/PA.Kab.Mlg (Pembayaran Nafkah Iddah dan Mut’ah dilakukan Setelah Ikrar Talak dilaksanakan) tidаk sesuаi dengаn petunjuk pada Huruf C, angka 1, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2017.