Implementasi Kebijakan Pemerintah Dalam Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah Untuk Meningkatkan Kemandirian Perempuan Studi Kasus Program Membina Ekonomi Keluarga Sejatera (MEKAAR) di DKI Jakarta
Main Author: | Putri, Sylvia Ardiana Eka |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/175012/ |
Daftar Isi:
- Penelitian untuk menganalisis kebijakan pemberdayaan usaha kecil menengah dalam menciptakan kemandirian perempuan. Membina Ekonomi Keluarga Prasejahtera (MEKAAR) dipilih sebagai objek penelitian atas dasar peran Mekaar di dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Wanita Indonesia juga bisa mendapatkan akses modal usaha yang mudah untuk kelancaran usaha kedepannya. Akses modal yang sulit menyebabkan masyarakat khususnya wanita sulit membuka usaha karena bunga yang besar dan jaminan yang berat. Pemerintah pusat melalui PT. PNM (Persero) mengeluarkan Mekaar untuk memaksimalkan produktifitas Ibu rumah tangga. Mekaar disalurkan kepada masyarakat diberbagai wilayah di DKI Jakarta dengan membantu Ibu rumah tangga yang membutuhkan modal. Mekaar memberikan pinjaman yang dapat digunakan untuk membuka atau mengembangkan usaha Ibu rumah tangga yang mandiri yang merupakan salah satu yang menjadi fokus dari terciptanya Program Mekaar. Program Mekaar yang memberikan pinjaman dan pendampingan kepada ibu rumah tangga sangat disambut baik untuk memperbaiki kondisi ekonomi keluarga. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Kualitatif metode studi kasus dan dianalisis menggunakan teori Implementasi Kebijakan Daniel A. Mazmanian dan Paul A. Sabatier. Hasil yang ditemukan dalam penelitian ini menunjukan keberhasilan impelentasi dari program Mekaar. Dapat dibuktikan sejak adanya program Mekaar sampai saat ini sudah 4.2 juta Ibu Mekaar yang bergabung dengan Program Mekaar. Keberhasilan dari kebijakan ini dikarenakan adanya komitmen dari pemerintah dan PNM sebagai pelaksana program Mekaar. Dengan dibarengi UU NO 20 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan RI NO.95/PMK.O5/2018. Program Mekaar itu sendiri masih memiliki catatan khusus untuk membuat kebijakan yang lebih jelas dan spesifik untuk Ibu Mekaar dan juga pelaksana Program Mekaar agar dapat terlindungi oleh hukum yang jelas.