Pemetaan Konflik Tambang Galian Golongan C (Dusun Grobogan Desa Karangpakis Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang)

Main Author: Sufia, Ilma
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/174993/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Pemetaan Konflik Tambang Galian Golongan C di Dusun Grobogan Desa Karangpakis Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. Dari pemetaan konflik tersebut bisa mengetahui penyebab konflik yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan galian. Pemetaan konflik juga bisa mengetahui aktor – aktor yang terlibat dalam konflik Galian C yang terjadi di Dusun Grobogan Desa Karangpakis Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode pnelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode pengumpulan data primer dan sekunder melalui wawancara, observasi, studi pustaka dan dokumentasi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan teori pemetaan konflik Otomar J. Bartos dan Paul Wehr (Wehr dan Bartos). Terdapat 7 (tujuh) indikator yang dibahas di teori pemetaan konflik Wehr dan Bartos. Hasil dari pemetaan konflik ini yaitu yang pertama untuk mengetahui awal konflik antara Masyarakat Dusun Grobogan dengan CV Jalak. Awal konflik bermula karena tidak ada operasioanal jam kerja dan saat musim kemarau. Kedua aktor yang terlibat yaitu CV Jalak, Masyarakat Dusun Grobogan dan Pemerintah Desa Karangpakis. Ketiga yaitu sebab konflik karena masalah kekeringan air, debu bertebaran, jalan rusak, tidak ada operasional jam kerja, kompensasi kurang jelas dan tidak ada reklamasi. Keempat tujuannya yaitu agar CV Jalak memperbaiki permasalahan yang sudah ditimbulkan dan pemerintah desa bisa bersikap netral. Kelima yaitu dinamika konflik yang terjadi 5 (lima) kali konflik tahun 2017-2019. Keenam yaitu bentuk positif, masyarakat diborkan air oleh CV Jalak dan diberikan tandon untuk masyarakat bagian atas yang kekeringan, perbaikan jalan yang rusak dan adanya penyedot debu untuk meminimalisir debu yang bertebaran. Ketujuh yaitu potensi peraturan, Pemerintah Kabupaten Jombang akan merevisi Perda RTRW nomor 21 tahun 2009 terkait zonasi dan akan merencanakan membuat perda terkait Galian C yang ada di Kabupaten Jombang agar lebih tertib lagi.