Upaya Hukum Ahli Waris Yang Kembali Setelah Ditetapkan Mafqud Berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama
Main Author: | Nastiti, Rafiqa Awwalin |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/174986/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya para ahli waris yang memohon penetapan Pengadilan Agama terkait adanya salah satu ahli waris yang hilang untuk dinyatakan mafqud, setelah Pengadilan Agama menyatakan penetapan mafqud, kemudian para ahli waris membagi harta warisan sesuai bagiannya masing-masing. Beberapa tahun kemudian ahli waris yang telah dinyatakan mafqud oleh Pengadilan Agama tersebut kembali dalam keadaan hidup, berdasarkan latar belakang tersebut, kami mengerucutkan dalam dua rumusan masalah yaitu bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh ahli waris yang kembali setelah adanya penetapan Pengadilan Agama dan apa akibat hukum yang terjadi terhadap pembagian harta warisan setelah ahli waris yang dinyatakan mafqud kembali lagi. Untuk menganalisis permasalahan tersebut Peneliti menggunakan jenis penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (Statute Approach) dan pedekatan kasus (Case Approach), serta Peneliti akan menggunakan beberapa literature yang akan dianalisis menggunakan metode interpretasi sistematis dan interpretasi gramatikal. Dari hasil penelitian dan analisis sesuai dengan metode diatas, maka Peneliti memperoleh hasil bahwa: 1) Seorang ahli waris yang telah dinyatakan mafqud oleh Pengadilan Agama dapat mengajukan upaya hukum sebagaimana telah diatur dalam hukum dan yurisprudensi. Yang mana pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan (i) perlawanan, apabila proses pemeriksaan permhonan penetapa masih berlangsung di pengadilan, (ii) mengajukan gugatan perdata, (iii) mengajukan kasasi, (iv) mengajukan permohonan pembatalan penetapan Mahkamah Agung dan (v) mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Pada kasus ini Ahli waris mafqud dapat melakukan upaya hukum berupa gugatan. 2) Kembalinya ahli waris yang telah dinyatakan mafqud oleh Pengadilan Agama memiliki akibat hukum diantaranya akibat hukum tehadap status dan hubungan hukum harta waris, akibat hukum hak ahli waris yang mafqud, akibat hukum terkait kewajiban dan tanggungjawab ahli waris mafqud.